Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Dana PIP 2026 Terancam Hangus, 2,5 Juta Siswa Harus Aktivasi Rekening Sebelum 28 Februari, Cek status pakai NISN dan NIK

Nur Pramudito • Sabtu, 31 Januari 2026 | 07:35 WIB
Dana PIP 2026 Terancam Hangus, 2,5 Juta Siswa Harus Aktivasi Rekening Sebelum 28 Februari, Cek status pakai NISN dan NIK
Dana PIP 2026 Terancam Hangus, 2,5 Juta Siswa Harus Aktivasi Rekening Sebelum 28 Februari, Cek status pakai NISN dan NIK

RADARSOLO.COM - Jutaan peserta didik penerima Dana Program Indonesia Pintar (PIP 2026) berisiko kehilangan bantuan pendidikan apabila belum menyelesaikan aktivasi rekening sesuai ketentuan.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mencatat masih ada 2,5 Juta Siswa yang belum mengaktifkan rekening Simpanan Pelajar (SimPel) hingga akhir 2025.

Apabila proses Aktivasi Rekening tidak dilakukan sampai batas waktu yang ditentukan, maka status siswa sebagai calon penerima Dana PIP 2026 akan dibatalkan secara otomatis.

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen, Adhika Ganendra, menyampaikan bahwa laporan bank penyalur per 31 Desember 2025 menunjukkan sebanyak 2.510.032 siswa belum melakukan aktivasi rekening.

Melihat angka tersebut, pemerintah akhirnya memberikan perpanjangan waktu. Tenggat yang semula berakhir pada 31 Januari 2026 kini diundur.

“Batas waktu Aktivasi Rekening PIP 2025 diperpanjang hingga 28 Februari 2026,” jelas Adhika dalam pernyataan resminya.

Baca Juga: Jangan Sampai Hangus! Aktivasi Rekening PIP 2026 Diperpanjang hingga 28 Februari,Ini Panduan Lengkapnya

Status Penerima Bisa Dicabut

Perlu diketahui, rekening PIP bagi penerima baru yang tercantum dalam SK Nominasi dibuka dengan saldo awal Rp0.

Rekening ini wajib diaktifkan agar Dana PIP 2026 dapat ditransfer.

Berdasarkan ketentuan resmi Kemendikdasmen, siswa yang tidak melakukan Aktivasi Rekening hingga 28 Februari akan kehilangan haknya.

“Peserta didik yang tercantum dalam SK Nominasi namun tidak mengaktifkan rekening sampai batas waktu, statusnya dibatalkan dan tidak menerima Dana PIP,” demikian bunyi ketentuan tersebut.

Mayoritas dari Jenjang SD

Dari total 2,5 Juta Siswa yang belum melakukan Aktivasi Rekening, jenjang Sekolah Dasar (SD) menjadi penyumbang terbanyak. Berikut rinciannya:

Puslapdik telah menginstruksikan Dinas Pendidikan provinsi hingga kabupaten/kota untuk segera mengoordinasikan sekolah dan orang tua agar mendatangi bank penyalur demi kelancaran pencairan Dana PIP 2026.

Cara Aktivasi dan Bank Penyalur

Siswa yang terdaftar dalam SK Nominasi wajib melakukan Aktivasi Rekening.

Namun, bagi penerima lama yang sudah aktif dan masih menggunakan rekening yang sama, tidak perlu melakukan aktivasi ulang.

Perubahan rekening biasanya terjadi karena kenaikan jenjang pendidikan, pembaruan data Dapodik/DTKS, atau rekening lama yang berstatus dormant.

Dokumen yang perlu dibawa saat Aktivasi Rekening:

Adapun bank penyalur Dana PIP 2026 ditetapkan sebagai berikut:

Besaran Dana PIP 2026

Nominal Dana PIP 2026 berbeda sesuai jenjang pendidikan:

Khusus siswa kelas akhir (kelas 6 SD, 9 SMP, dan 12 SMA/SMK), bantuan yang diterima hanya 50 persen karena masa belajar tidak penuh satu tahun.

Cek Status dengan NISN

Untuk memastikan apakah terdaftar sebagai penerima Dana PIP 2026, masyarakat dapat melakukan pengecekan mandiri melalui laman resmi https://pip.kemendikdasmen.go.id dengan memasukkan NISN dan NIK pada menu Cari Penerima PIP.(np)

Editor : Nur Pramudito
#bantuan pendidikan #Aktivasi Rekening PIP #program indonesia pintar #pip 2026 kapan cair #SIPINTAR #kemendikdasmen #Dana bantuan sekolah #PIP 2026