RADARSOLO.COM - Jutaan peserta didik penerima Dana Program Indonesia Pintar (PIP 2026) berisiko kehilangan bantuan pendidikan apabila belum menyelesaikan aktivasi rekening sesuai ketentuan.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mencatat masih ada 2,5 Juta Siswa yang belum mengaktifkan rekening Simpanan Pelajar (SimPel) hingga akhir 2025.
Apabila proses Aktivasi Rekening tidak dilakukan sampai batas waktu yang ditentukan, maka status siswa sebagai calon penerima Dana PIP 2026 akan dibatalkan secara otomatis.
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen, Adhika Ganendra, menyampaikan bahwa laporan bank penyalur per 31 Desember 2025 menunjukkan sebanyak 2.510.032 siswa belum melakukan aktivasi rekening.
Melihat angka tersebut, pemerintah akhirnya memberikan perpanjangan waktu. Tenggat yang semula berakhir pada 31 Januari 2026 kini diundur.
“Batas waktu Aktivasi Rekening PIP 2025 diperpanjang hingga 28 Februari 2026,” jelas Adhika dalam pernyataan resminya.
Status Penerima Bisa Dicabut
Perlu diketahui, rekening PIP bagi penerima baru yang tercantum dalam SK Nominasi dibuka dengan saldo awal Rp0.
Rekening ini wajib diaktifkan agar Dana PIP 2026 dapat ditransfer.
Berdasarkan ketentuan resmi Kemendikdasmen, siswa yang tidak melakukan Aktivasi Rekening hingga 28 Februari akan kehilangan haknya.
“Peserta didik yang tercantum dalam SK Nominasi namun tidak mengaktifkan rekening sampai batas waktu, statusnya dibatalkan dan tidak menerima Dana PIP,” demikian bunyi ketentuan tersebut.
Mayoritas dari Jenjang SD
Dari total 2,5 Juta Siswa yang belum melakukan Aktivasi Rekening, jenjang Sekolah Dasar (SD) menjadi penyumbang terbanyak. Berikut rinciannya:
-
SD: 1.125.322 siswa
-
SMP: 317.883 siswa
-
SMA: 584.001 siswa
-
SMK: 482.826 siswa
Puslapdik telah menginstruksikan Dinas Pendidikan provinsi hingga kabupaten/kota untuk segera mengoordinasikan sekolah dan orang tua agar mendatangi bank penyalur demi kelancaran pencairan Dana PIP 2026.
Cara Aktivasi dan Bank Penyalur
Siswa yang terdaftar dalam SK Nominasi wajib melakukan Aktivasi Rekening.
Namun, bagi penerima lama yang sudah aktif dan masih menggunakan rekening yang sama, tidak perlu melakukan aktivasi ulang.
Perubahan rekening biasanya terjadi karena kenaikan jenjang pendidikan, pembaruan data Dapodik/DTKS, atau rekening lama yang berstatus dormant.
Dokumen yang perlu dibawa saat Aktivasi Rekening:
-
Surat keterangan aktivasi dari kepala sekolah
-
Fotokopi identitas siswa (Kartu Pelajar/KIA/KTP)
-
Fotokopi KK dan KTP orang tua
-
Formulir aktivasi rekening SimPel dari bank
Adapun bank penyalur Dana PIP 2026 ditetapkan sebagai berikut:
-
BRI: SD dan SMP
-
BNI: SMA dan SMK
-
BSI: Seluruh jenjang di Provinsi Aceh
Besaran Dana PIP 2026
Nominal Dana PIP 2026 berbeda sesuai jenjang pendidikan:
-
SD: Rp450.000 per tahun
-
SMP: Rp750.000 per tahun
-
SMA/SMK: Rp1.800.000 per tahun
Khusus siswa kelas akhir (kelas 6 SD, 9 SMP, dan 12 SMA/SMK), bantuan yang diterima hanya 50 persen karena masa belajar tidak penuh satu tahun.
Cek Status dengan NISN
Untuk memastikan apakah terdaftar sebagai penerima Dana PIP 2026, masyarakat dapat melakukan pengecekan mandiri melalui laman resmi https://pip.kemendikdasmen.go.id dengan memasukkan NISN dan NIK pada menu Cari Penerima PIP.(np)
Editor : Nur Pramudito