RADARSOLO.COM – Kabar pencairan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menjadi perhatian publik.
Pemerintah segera melakukan pembayaran gaji pensiunan pada awal Februari 2026, mengikuti pola penyaluran rutin setiap bulan melalui PT Taspen (Persero) dan bank mitra penyalur.
Hingga awal 2026, belum ada regulasi baru terkait kenaikan gaji pensiunan PNS.
Sehingga besaran yang diterima masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang penyesuaian pensiun PNS dan janda/duda PNS.
Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024
Ketentuan pembayaran pensiun PNS masih menggunakan skema lama karena belum diterbitkannya aturan resmi kenaikan pensiun tahun 2026.
Artinya, nominal yang diterima pensiunan PNS pada Februari 2026 sama dengan yang berlaku sejak 2024.
Besaran gaji pensiun ditentukan berdasarkan golongan terakhir saat aktif bekerja, masa kerja, serta ketentuan administratif lainnya.
Daftar Gaji Pensiunan PNS Februari 2026
Berikut daftar gaji pensiunan PNS 2026 berdasarkan golongan, dilansir dari Dealls dan mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024:
Golongan I
IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIB: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
IIC: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
IID: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
IIIB: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
IIIC: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
IIID: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
IVA: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IVB: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
IVC: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
IVD: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
IVE: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Nominal di atas merupakan gaji pokok pensiun, belum termasuk tunjangan lain yang mungkin diterima sesuai ketentuan.
Siapa yang Berhak Menerima Pensiun PNS?
Mengacu PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, hak pensiun diberikan kepada:
PNS yang mencapai batas usia pensiun (BUP).
Yakni 58 tahun untuk jabatan tertentu atau 60 tahun bagi pejabat fungsional tertentu.
Pensiun dibayarkan seumur hidup oleh negara, selama penerima memenuhi syarat dan tidak melakukan pelanggaran berat yang menyebabkan hak pensiun dicabut. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria