Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Gaji Pensiunan PNS Februari 2026 Belum Ada Kenaikan? Ini Penjelasan Resmi Pemerintah

Syahaamah Fikria • Sabtu, 31 Januari 2026 | 19:26 WIB

Cek fakta isu rapel gaji pensiunan 2026 yang viral di media sosial. TASPEN menegaskan belum ada keputusan kenaikan pensiun.
Cek fakta isu rapel gaji pensiunan 2026 yang viral di media sosial. TASPEN menegaskan belum ada keputusan kenaikan pensiun.

RADARSOLO.COM - Isu kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menjadi perbincangan hangat menjelang pencairan gaji Februari 2026.

Sejumlah kabar yang beredar di media sosial menyebutkan adanya penyesuaian gaji pensiun mulai awal tahun ini.

Namun, benarkah demikian?

Faktanya, hingga akhir Januari 2026, pemerintah belum menetapkan kebijakan resmi terkait kenaikan gaji pensiunan PNS.

Hal ini penting diketahui agar para pensiunan tidak terjebak informasi keliru yang berpotensi menimbulkan kebingungan.

Gaji Masih Mengacu Aturan Lama

Wacana kenaikan gaji ASN dan pensiunan memang telah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

Dokumen tersebut menempatkan kebijakan kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara sebagai salah satu dari delapan Program Hasil Terbaik Cepat pemerintah.

Namun, hingga kini belum ada petunjuk teknis maupun regulasi turunan yang mengatur implementasinya pada 2026.

Sementara PT Taspen (Persero) memastikan, pembayaran gaji pensiunan PNS pada Januari hingga Februari 2026 masih mengacu pada regulasi terakhir yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Artinya, belum terdapat tambahan kenaikan gaji pensiun per Februari 2026.

Hingga kini, pemerintah belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru yang mengatur penyesuaian gaji pensiunan untuk tahun anggaran 2026.

Meski demikian, PT Taspen memastikan layanan pembayaran pensiun rutin tetap berjalan sebagaimana mestinya tanpa kendala.

Dalam setiap penyaluran dana, PT Taspen menerapkan prinsip 5T.

Yakni tepat administrasi, tepat sasaran penerima, tepat waktu, tepat nilai, dan tepat penyaluran.

Dana pensiun disalurkan langsung ke rekening bank yang telah terdaftar sesuai ketentuan yang berlaku.

Penjelasan Menteri Keuangan Soal Wacana Kenaikan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya telah menegaskan, rencana kenaikan gaji ASN, termasuk pensiunan, masih sangat bergantung pada kondisi fiskal dan perkembangan ekonomi nasional.

Menurutnya, pemerintah masih membutuhkan waktu setidaknya satu triwulan tambahan untuk menilai stabilitas ekonomi sebelum mengambil keputusan strategis.

“Saya masih menunggu satu triwulan lagi untuk melihat arah ekonomi nasional yang lebih stabil dan sinkron,” ujar Purbaya.

Pembahasan lanjutan terkait kenaikan gaji ASN juga telah masuk agenda bersama Kementerian PANRB, namun baru akan dibahas lebih mendalam pada triwulan II 2026.

Rincian Gaji Pensiunan PNS 2026

Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut kisaran gaji pokok pensiunan PNS tahun 2026, yang juga menjadi dasar pembayaran Februari 2026.

Golongan I: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

Golongan II: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

Golongan III: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600

Golongan IV: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100

Besaran tersebut berlaku nasional dan disalurkan secara rutin setiap awal bulan melalui PT Taspen. (ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#taspen #pensiunan pns #Februari 2026 #PT TASPEN #gaji pensiunan PNS 2026 #Gaji pensiunan PNS