Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Daftar Besaran Gaji PNS Februari 2026, Cair Awal Bulan Tertinggi Hingga Rp6,37 Juta

Syahaamah Fikria • Sabtu, 31 Januari 2026 | 19:45 WIB
Perpres 79 Tahun 2025 naikkan gaji ASN dan PNS mulai Oktober. Cek syarat kenaikan pangkat dan golongan terbaru dari BKN.
Perpres 79 Tahun 2025 naikkan gaji ASN dan PNS mulai Oktober. Cek syarat kenaikan pangkat dan golongan terbaru dari BKN.

RADARSOLO.COM - Yang paling ditunggu-tunggu aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS) akhirnya segera tiba.

Gaji PNS Februari 2026 cair pada awal bulan, mengikuti jadwal rutin pembayaran gaji ASN yang selama ini konsisten dilakukan pemerintah.

Kendati sempat muncul wacana soal penyesuaian atau kenaikan gaji PNS, pemerintah memastikan pembayaran gaji Februari 2026 masih mengacu pada aturan yang berlaku saat ini.

Dengan demikian, nominal gaji yang diterima PNS bulan ini belum mengalami perubahan dan tetap menggunakan struktur gaji sebelumnya.

Gaji PNS Februari 2026 Cair Awal Bulan

Pembayaran gaji PNS Februari 2026 dijadwalkan masuk ke rekening masing-masing pegawai pada awal Februari 2026.

Jadwal ini mengikuti pola pembayaran gaji ASN yang umumnya dilakukan pada hari pertama setiap bulan, selama tidak bertepatan dengan hari libur nasional atau kebijakan khusus pemerintah.

Daftar Gaji PNS 2026 Berdasarkan Golongan

Besaran gaji PNS ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).

Berikut rincian lengkap gaji pokok PNS 2026 dari Golongan I hingga Golongan IV:

Golongan I

IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700

IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II

IIA: Rp2.184.000 – Rp3.643.400

IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500

IIC: Rp2.485.900 – Rp3.958.200

IID: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III

IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

IIIB: Rp2.903.600 – Rp4.768.800

IIIC: Rp3.026.400 – Rp4.970.500

IIID: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

 

Golongan IV

IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

IVB: Rp3.426.900 – Rp5.628.300

IVC: Rp3.571.900 – Rp5.866.400

IVD: Rp3.723.000 – Rp6.114.500

IVE: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Belum Ada Kenaikan Gaji PNS 2026

Hingga Februari 2026, pemerintah belum menerbitkan peraturan baru terkait kenaikan gaji PNS.

Artinya, pembayaran gaji ASN saat ini masih berpedoman pada regulasi terakhir yang mengatur struktur gaji pokok PNS.

Kebijakan penyesuaian gaji PNS ke depan masih bergantung pada kondisi fiskal negara serta keputusan pemerintah yang akan dituangkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) atau kebijakan resmi lainnya. (ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#kenaikan gaji pns #asn #pns #gaji #pencairan gaji PNS 2026 #gaji asn #Gaji PNS 2026 #daftar gaji pns #Gaji PNS