RADARSOLO.COM - Dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2026 jadi salah satu bantuan pendidikan yang paling dinanti siswa dan orang tua di awal tahun ajaran.
Pemerintah memastikan penyaluran PIP tetap dilakukan secara bertahap, mengikuti skema yang telah ditetapkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
PIP merupakan bantuan tunai pendidikan yang ditujukan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa mengakses layanan pendidikan tanpa terkendala biaya.
Dana ini disalurkan langsung ke rekening siswa dan baru dapat dicairkan setelah kartu PIP diaktifkan.
Pencairan Dana PIP 2026 Dilakukan Bertahap
Merujuk Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah, pencairan dana PIP 2026 dibagi ke dalam tiga termin sepanjang tahun anggaran.
Artinya, tidak semua siswa menerima dana di waktu yang sama.
Setiap sekolah dan daerah bisa memiliki jadwal pencairan berbeda, selama masih berada dalam rentang periode yang telah ditentukan pemerintah.
Jadwal Pencairan PIP 2026
Berikut pembagian termin atau tahap pencairan dana PIP tahun 2026:
Tahap 1 (Februari–April 2026)
Pada tahap pertama, dana PIP diprioritaskan untuk siswa yang telah terdaftar sebagai pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Tahap 2 (Mei–September 2026)
Penerima termin kedua berasal dari usulan dinas pendidikan daerah dan pemangku kepentingan terkait.
Siswa pada tahap ini wajib telah mengaktifkan rekening baru setelah ditetapkan sebagai penerima melalui SK Nominasi PIP.
Tahap 3 (Oktober–Desember 2026)
Termin atau tahap terakhir diperuntukkan bagi siswa yang masuk dalam kategori penerima tahap 1 dan 2, namun belum sempat menerima pencairan sebelumnya.
Kapan Dana PIP Bisa Dicairkan?
Dana PIP tidak langsung cair setelah siswa ditetapkan sebagai penerima.
Pencairan umumnya baru bisa dilakukan sekitar 1–1,5 bulan setelah aktivasi rekening dan kartu PIP.
Karena itu, siswa dan orang tua diminta rutin memantau status bantuan.
Cara Cek Status Dana PIP 2026
Untuk mengetahui apakah siswa terdaftar sebagai penerima PIP dan status pencairannya, lakukan langkah berikut:
- Buka laman resmi https://pip.kemdikbud.go.id
- Pilih menu “Cari Penerima PIP”
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Ketik kode captcha sesuai tampilan
- Klik “Cek Penerima PIP”
Jika nama siswa muncul, berarti terdaftar sebagai penerima bantuan.
Jika tidak, artinya belum masuk daftar penerima PIP tahun berjalan.
Besaran Dana PIP 2026 Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Besaran bantuan PIP berbeda di setiap jenjang pendidikan dan disesuaikan dengan kebutuhan siswa, termasuk perbedaan antara kelas awal dan kelas akhir.
Jenjang TK
- Rp 450.000 per tahun
Jenjang SD, SDLB, dan Paket A
- Kelas 1 semester ganjil: Rp 225.000
- Kelas 2–6 semester ganjil: Rp 450.000
- Kelas 1–5 semester genap: Rp 450.000
- Kelas 6 semester genap: Rp 225.000
Jenjang SMP, SMPLB, dan Paket B
- Kelas 7 semester ganjil: Rp 375.000
- Kelas 8–9 semester ganjil: Rp 750.000
- Kelas 7–8 semester genap: Rp 750.000
- Kelas 9 semester genap: Rp 375.000
Jenjang SMA, SMK, SMALB, dan Paket C
- Kelas 10 semester ganjil: Rp 900.000
- Kelas 11–12 semester ganjil: Rp 1.800.000
- Kelas 10–11 semester genap: Rp 1.800.000
- Kelas 12 semester genap: Rp 900.000
Pemerintah mengimbau agar dana PIP digunakan sesuai peruntukannya, seperti pembelian perlengkapan sekolah, buku pelajaran, seragam, hingga biaya transportasi pendidikan. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria