RADARSOLO.COM - Pemerintah kembali menyalurkan Bansos 2026 pada awal tahun.
Bantuan sosial reguler PKH dan BPNT tahap pertama dijadwalkan cair Februari untuk sekitar 18 Juta KPM di seluruh Indonesia.
Penyaluran bansos ini mencakup Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) periode Januari–Maret 2026.
Kementerian Sosial memastikan bantuan disalurkan secara bertahap agar tepat sasaran dan sesuai data penerima.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa pencairan Bansos PKH dan BPNT 2026 diprioritaskan bagi wilayah tertentu.
"Bansos reguler tahap pertama ini mulai disalurkan Februari untuk kurang lebih 18 juta keluarga penerima manfaat, termasuk PKH dan bantuan sembako," ujarnya, dikutip dari Antara.
Baca Juga: Resmi! Bansos PKH & BPNT Cair Februari 2026, 18 Juta KPM Cek Lewat Situs dan Aplikasi Kemensos
Tiga Provinsi di Sumatera Lebih Dulu Terima Bansos Cair Februari
Kementerian Sosial menetapkan skema prioritas untuk tiga provinsi di Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Di wilayah tersebut, Bansos 2026 PKH dan BPNT sudah mulai dicairkan lebih awal.
Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari percepatan pemulihan ekonomi masyarakat, khususnya bagi KPM yang terdampak bencana alam.
Sementara daerah lain masih menunggu proses validasi dan pemutakhiran data melalui SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).
Skema Penyaluran Bansos PKH dan BPNT 2026
Pada tahap pertama Bansos 2026, pemerintah masih menggunakan mekanisme lama.
Dana bantuan disalurkan melalui bank Himbara, meliputi BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.
Selain itu, PT Pos Indonesia tetap berperan menyalurkan bansos bagi KPM yang belum memiliki rekening bank.
Khusus KPM terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, pemerintah juga menyalurkan bantuan tambahan berupa santunan ahli waris hingga Rp15 juta serta Jaminan Hidup (Jadup) sebesar Rp450.000 per jiwa selama tiga bulan.
Rincian Nominal PKH Tahap I 2026 dan BPNT
Besaran Bansos PKH 2026 disesuaikan dengan komponen dalam satu keluarga. Berikut rincian bantuan yang diterima KPM pada tahap pertama:
-
Ibu hamil: Rp750.000 per tahap
-
Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000 per tahap
-
Anak SD/sederajat: Rp225.000 per tahap
-
Anak SMP/sederajat: Rp375.000 per tahap
-
Anak SMA/sederajat: Rp500.000 per tahap
-
Lansia di atas 70 tahun: Rp600.000 per tahap
-
Penyandang disabilitas: Rp600.000 per tahap
Penyaluran PKH dilakukan empat kali dalam setahun, dengan tujuan mendukung kebutuhan dasar keluarga di sektor pendidikan, kesehatan, dan gizi.
Sementara itu, BPNT 2026 memiliki nominal tetap sebesar Rp200.000 per bulan.
Biasanya bantuan ini dicairkan secara rapel setiap tiga bulan, sehingga KPM akan menerima Rp600.000 untuk periode Januari–Maret 2026.
Cara Cek Penerima Bansos 2026 PKH dan BPNT
Masyarakat diimbau aktif melakukan Cara Cek Bansos 2026 untuk memastikan status kepesertaan.
Pengecekan dapat dilakukan secara online melalui laman resmi Kemensos.
Langkah Cara Cek Bansos PKH dan BPNT 2026:
-
Siapkan KTP sebagai data utama.
-
Buka situs cekbansos.kemensos.go.id melalui HP atau komputer.
-
Pilih wilayah domisili sesuai KTP.
-
Masukkan nama lengkap penerima manfaat.
-
Ketik kode captcha yang tersedia.
-
Klik Cari Data dan tunggu hasilnya.
Jika terdaftar, sistem akan menampilkan informasi jenis bansos, status pencairan, serta periode bantuan.
Apabila nama tidak ditemukan, besar kemungkinan belum masuk dalam DTKS.
Alternatif Cara Cek Bansos 2026 Lewat Aplikasi
Selain melalui situs, Cara Cek Bansos juga bisa dilakukan lewat Aplikasi Cek Bansos Kemensos:
-
Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store.
-
Buat akun dengan memasukkan NIK, nomor KK, dan data diri.
-
Unggah foto KTP dan swafoto sesuai petunjuk.
-
Lakukan verifikasi email.
-
Masuk ke menu profil untuk melihat status penerima bansos.
Bagi masyarakat yang merasa berhak namun belum terdaftar sebagai 18 Juta KPM penerima Bansos 2026, pemerintah menyarankan melapor ke perangkat desa atau kelurahan.
Pengusulan dilakukan melalui musyawarah setempat sebelum diverifikasi oleh Kemensos.(np)
Editor : Nur Pramudito