RADARSOLO.COM - Peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran bisa punya kesempatan untuk bernapas lega.
Wacana pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan yang sejak akhir 2025 ramai dibicarakan kini memasuki tahap krusial, meski pelaksanaannya belum sepenuhnya berjalan.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar mengungkapkan, hingga saat ini pemerintah masih mematangkan sistem tata kelola kebijakan penghapusan tunggakan tersebut.
Penyempurnaan ini dinilai penting agar program berjalan tepat sasaran dan tidak menimbulkan celah penyalahgunaan.
“Prosesnya masih pada tahap penyempurnaan tata kelola. Kami ingin memastikan kebijakan ini efektif, tidak ada moral hazard, tidak salah sasaran, dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan,” ujar Cak Imin.
Target Pelaksanaan Mundur
Cak Imin mengakui, rencana pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan yang semula ditargetkan rampung pada akhir 2025 mengalami penyesuaian jadwal.
Menurutnya, besar kemungkinan implementasi kebijakan ini bergeser ke awal tahun ini.
Saat ditanya terkait kebutuhan anggaran, Cak Imin menyebut pemerintah masih melakukan pengecekan ulang.
Sebelumnya, pada penghujung 2025, pemerintah sempat menyampaikan kesiapan anggaran sekitar Rp20 triliun untuk mendukung program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan.
Kriteria Penerima Pemutihan
Pemerintah menegaskan bahwa pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan tidak berlaku untuk semua peserta.
Program ini hanya ditujukan bagi kelompok tertentu yang memenuhi persyaratan ketat.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan, sasaran utama pemutihan adalah peserta mandiri yang sebelumnya menunggak iuran, tapi kini statusnya telah berubah menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau peserta yang iurannya ditanggung oleh pemerintah daerah.
Ghufron menegaskan, pemutihan tunggakan hanya berlaku bagi peserta yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Data ini menjadi acuan utama pemerintah dalam memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar tidak mampu.
“Syaratnya harus masuk DTSEN. Artinya, peserta tersebut memang masuk kategori miskin atau tidak mampu,” tegasnya.
Tunggakan Maksimal 24 Bulan
Dalam skema yang disiapkan, pemutihan tidak berlaku tanpa batas.
BPJS Kesehatan hanya akan menghapus tunggakan maksimal selama 24 bulan atau dua tahun.
Sebagai contoh, jika seorang peserta menunggak sejak 2014, maka yang dihitung dan berpotensi diputihkan tetap hanya dua tahun terakhir.
Nilai total tunggakan BPJS Kesehatan yang berpotensi masuk skema pemutihan ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp10 triliun. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria