RADARSOLO.COM - Kabar baik bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran hingga bertahun-tahun.
Pemerintah bersama BPJS Kesehatan kini tengah mematangkan skema keringanan yang kerap disebut sebagai pemutihan tunggakan, dengan pembebasan utang iuran maksimal 24 bulan.
Lalu, siapa yang berhak dan bagaimana cara mendaftarnya?
Apa Itu Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan?
Kebijakan pemutihan ini yakni meringankan bahkan menghapus kewajiban pembayaran tunggakan iuran bagi peserta tertentu.
Yaitu dengan skema penghapusan atau pembebasan utang iuran maksimal 24 bulan bagi peserta mandiri yang beralih status jadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya ditanggung pemerintah.
Siapa yang Bisa Mendapat Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan?
Secara umum, berikut kriteria utama peserta yang dapat beralih menjadi PBI dan memperoleh penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan:
1. Peserta Mandiri (PBPU) kategori tidak mampu
Peserta yang kondisi ekonominya tergolong miskin atau rentan miskin dan terdata dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi prioritas untuk dialihkan ke PBI.
2. Peserta yang beralih menjadi PBI
Peserta mandiri yang statusnya berubah menjadi PBI akan mendapatkan penghapusan tunggakan iuran sebelumnya maksimal 2 tahun. Iuran selanjutnya dibayarkan oleh pemerintah pusat atau daerah.
3. Peserta dengan tunggakan dalam batas waktu tertentu
Sesuai kebijakan BPJS Kesehatan, peserta mandiri hanya diwajibkan melunasi iuran maksimal 24 bulan terakhir, meski tunggakan terjadi lebih dari dua tahun.
4. Kasus khusus administratif
Dalam beberapa kebijakan sebelumnya, peserta yang meninggal dunia atau memiliki kendala administrasi tertentu dapat memperoleh penghapusan tunggakan sesuai hasil verifikasi BPJS Kesehatan.
Cara Daftar Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Secara Online
Peserta BPJS Kesehatan kini bisa mengurus keringanan tunggakan tanpa harus datang ke kantor cabang.
Berikut tahapannya:
1. Cek Status Kepesertaan dan Tunggakan
Langkah awal adalah memastikan status kepesertaan dan jumlah tunggakan melalui:
- Aplikasi Mobile JKN
- Website resmi BPJS Kesehatan
- Care Center 165
- Layanan WhatsApp PANDAWA BPJS Kesehatan
2. Pastikan Masuk Kategori Penerima Keringanan
Jika peserta tergolong tidak mampu atau berpotensi masuk PBI, proses pemutihan biasanya dilakukan setelah data diverifikasi oleh pemerintah daerah dan Kementerian Sosial.
3. Lakukan Verifikasi dan Pembaruan Data
Verifikasi dapat dilakukan secara online maupun offline, meliputi:
- Unggah atau tunjukkan KTP dan Kartu Keluarga
- Konfirmasi kondisi sosial ekonomi
- Pembaruan data anggota keluarga
- Pengajuan untuk masuk DTSEN juga dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos atau kantor kelurahan/desa setempat.
4. Tunggu Aktivasi Kepesertaan
Jika pengajuan disetujui, tunggakan yang memenuhi ketentuan akan dihapus atau dibatasi maksimal 24 bulan.
Status BPJS Kesehatan kemudian kembali aktif sesuai ketentuan yang berlaku. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria