Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Cara Daftar Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Secara Online, Bebas Utang Iuran 24 Bulan

Syahaamah Fikria • Rabu, 4 Februari 2026 | 18:00 WIB
Cek status kepesertaan BPJS Kesehatan secara online.
Cek status kepesertaan BPJS Kesehatan secara online.

RADARSOLO.COM - Kabar baik bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran hingga bertahun-tahun.

Pemerintah bersama BPJS Kesehatan kini tengah mematangkan skema keringanan yang kerap disebut sebagai pemutihan tunggakan, dengan pembebasan utang iuran maksimal 24 bulan.

Lalu, siapa yang berhak dan bagaimana cara mendaftarnya?

Apa Itu Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan?

Kebijakan pemutihan ini yakni meringankan bahkan menghapus kewajiban pembayaran tunggakan iuran bagi peserta tertentu.

Yaitu dengan skema penghapusan atau pembebasan utang iuran maksimal 24 bulan bagi peserta mandiri yang beralih status jadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya ditanggung pemerintah.

Siapa yang Bisa Mendapat Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan?

Secara umum, berikut kriteria utama peserta yang dapat beralih menjadi PBI dan memperoleh penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan:

1. Peserta Mandiri (PBPU) kategori tidak mampu

Peserta yang kondisi ekonominya tergolong miskin atau rentan miskin dan terdata dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi prioritas untuk dialihkan ke PBI.

2. Peserta yang beralih menjadi PBI

Peserta mandiri yang statusnya berubah menjadi PBI akan mendapatkan penghapusan tunggakan iuran sebelumnya maksimal 2 tahun. Iuran selanjutnya dibayarkan oleh pemerintah pusat atau daerah.

3. Peserta dengan tunggakan dalam batas waktu tertentu

Sesuai kebijakan BPJS Kesehatan, peserta mandiri hanya diwajibkan melunasi iuran maksimal 24 bulan terakhir, meski tunggakan terjadi lebih dari dua tahun.

4. Kasus khusus administratif

Dalam beberapa kebijakan sebelumnya, peserta yang meninggal dunia atau memiliki kendala administrasi tertentu dapat memperoleh penghapusan tunggakan sesuai hasil verifikasi BPJS Kesehatan.

Cara Daftar Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Secara Online

Peserta BPJS Kesehatan kini bisa mengurus keringanan tunggakan tanpa harus datang ke kantor cabang.

Berikut tahapannya:

1. Cek Status Kepesertaan dan Tunggakan

Langkah awal adalah memastikan status kepesertaan dan jumlah tunggakan melalui:

2. Pastikan Masuk Kategori Penerima Keringanan

Jika peserta tergolong tidak mampu atau berpotensi masuk PBI, proses pemutihan biasanya dilakukan setelah data diverifikasi oleh pemerintah daerah dan Kementerian Sosial.

3. Lakukan Verifikasi dan Pembaruan Data

Verifikasi dapat dilakukan secara online maupun offline, meliputi:

4. Tunggu Aktivasi Kepesertaan

Jika pengajuan disetujui, tunggakan yang memenuhi ketentuan akan dihapus atau dibatasi maksimal 24 bulan.

Status BPJS Kesehatan kemudian kembali aktif sesuai ketentuan yang berlaku. (ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#pemutihan BPJS Kesehatan #bpjs kesehatan #Pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan #Cara Daftar Pemutihan BPJS #Iuran BPJS Kesehatan #DTSEN #Tunggakan BPJS kesehatan #pbi