RADARSOLO.COM – Status desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) kini menjadi faktor penentu utama lolos atau tidaknya sebuah keluarga menerima bantuan sosial (bansos), seperti PKH dan BPNT pada 2026.
Lantas, bagaimana jika keluarga tidak mampu gagal menerima bansos lantaran data yang kurang tepat dalam DTSEN?
Kabar baiknya, pemerintah membuka mekanisme pembaruan data desil yang bisa dilakukan secara online hanya melalui HP.
Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan bahwa DTSEN bersifat dinamis dan dapat diperbarui apabila kondisi sosial ekonomi masyarakat berubah.
Karena itu, warga yang merasa berhak namun belum masuk kategori penerima bansos, diberi ruang untuk mengajukan pembaruan data secara resmi melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos.
DTSEN Jadi Kunci Penyaluran Bansos 2026
Mengacu kebijakan terbaru, DTSEN menjadi basis tunggal penyaluran berbagai bantuan sosial.
Mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), bantuan beras 10 kg, Program Indonesia Pintar (PIP), hingga PBI JKN.
Berdasarkan skema penyaluran sebelumnya, bansos PKH dan BPNT dicairkan bertahap setiap tiga bulan.
Namun pada 2026, Kemensos melakukan penyesuaian kriteria penerima, khususnya untuk BPNT.
Jika sebelumnya penerima BPNT mencakup desil 1 hingga 5, kini difokuskan pada desil 1 sampai 4.
Sementara masyarakat yang berada di desil 5 masih memiliki peluang masuk daftar penerima, asalkan mengajukan pembaruan data dan diverifikasi sesuai kondisi ekonomi terbaru.
Cara Ubah Data Desil DTSEN 2026 Lewat HP
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan perubahan status desil DTSEN, berikut tahapan resmi yang bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos:
1. Unduh Aplikasi Cek Bansos
Aplikasi Cek Bansos dapat diunduh gratis melalui Play Store (Android). Setelah terpasang, buka aplikasi tersebut.
2. Masuk ke Aplikasi
Pada halaman awal, pilih opsi “Lewati”, lalu klik menu “Masuk”.
3. Daftar Akun Baru
Pilih “Buat Akun Baru” dan lengkapi seluruh data yang diminta, seperti NIK, nama sesuai KTP, alamat, email aktif, serta kata sandi.
4. Verifikasi Data
Setelah formulir terisi, klik “Buat Akun” dan lakukan pengecekan ulang data. Jika sudah benar, lanjutkan proses verifikasi.
5. Konfirmasi Email
Pengguna akan menerima email dari Kemensos. Buka email tersebut dan lakukan aktivasi akun sesuai petunjuk.
6. Login dan Buka Profil
Masuk kembali ke aplikasi menggunakan akun yang telah diverifikasi, lalu pilih menu “Profil”.
7. Ajukan Pembaruan Desil DTSEN
Cek status desil keluarga. Jika masih berada di desil 6 hingga 10, klik opsi “Request Pembaharuan Data”. Pastikan seluruh anggota keluarga telah terdaftar dalam satu profil.
Ikuti seluruh instruksi pengajuan hingga selesai. Proses selanjutnya akan diverifikasi oleh petugas dan pemerintah daerah.
Hasil pembaruan akan diinformasikan melalui aplikasi dan email terdaftar. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria