BPJS Kesehatan menegaskan, penonaktifan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026.
Kebijakan ini merupakan bagian dari pemutakhiran data nasional, bukan pengurangan kuota peserta.
Artinya, peserta PBI JK yang dinonaktifkan akan digantikan oleh peserta baru yang dinilai lebih berhak, sehingga jumlah penerima bantuan iuran tetap sama.
Sebagai informasi, PBI JK adalah program jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu, dengan iuran yang sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah melalui APBN dan APBD.
Baca Juga: 21 Ribu Warga Solo Dinonaktifkan Pusat dari BPJS BPI, Pemkot Siapkan Skema Solusi
Cara Cek BPJS Kesehatan PBI Aktif atau Tidak
Agar tidak mengalami kendala saat berobat, masyarakat disarankan rutin melakukan Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak melalui layanan resmi berikut:
1. Melalui Aplikasi Mobile JKN-
Unduh aplikasi Mobile JKN di Play Store atau App Store
-
Login menggunakan NIK, nomor BPJS, email, atau nomor HP
-
Pilih menu Info Peserta untuk melihat status kepesertaan
-
Buka situs resmi BPJS Kesehatan
-
Pilih menu Cek Kepesertaan / Cek Status BPJS
-
Masukkan NIK atau nomor kartu BPJS serta tanggal lahir
-
Simpan nomor 0811-8750-400
-
Kirim pesan dan pilih menu Cek Status Peserta
-
Masukkan NIK atau nomor BPJS
-
Simpan nomor 0811-8165-165
-
Pilih layanan Cek Status Kepesertaan
-
Masukkan NIK atau nomor kartu BPJS
-
Hubungi 165 (layanan 24 jam)
-
Ikuti panduan pengecekan
-
Siapkan NIK, nomor BPJS, dan tanggal lahir
-
Mintalah bantuan petugas BPJS SATU! di rumah sakit
-
Tersedia juga petugas PIPP untuk informasi dan pengaduan
Melalui berbagai kanal ini, peserta bisa memastikan apakah status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak sebelum menjalani layanan medis.
Syarat dan Prosedur Mengaktifkan Kembali BPJS PBI JK
Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial agar bantuan iuran tepat sasaran.
Namun, peserta yang dinonaktifkan masih berpeluang mengajukan reaktivasi.
Persyaratan Dokumen-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
-
Fotokopi KTP
-
Surat keterangan sakit dari faskes atau rumah sakit
-
Kartu BPJS nonaktif (jika ada)
-
Datang ke Dinas Sosial setempat membawa berkas lengkap
-
Petugas memverifikasi dokumen
-
Data dicek melalui aplikasi SIKS-NG
-
Berkas diajukan ke Kepala Bidang untuk persetujuan
-
Dinsos menerbitkan Surat Rekomendasi Reaktivasi
-
Pengajuan dilaporkan ke PUSDATIN Kemensos
-
Setelah disetujui, surat dibawa ke kantor BPJS Kesehatan
-
Status kepesertaan diproses dan biasanya aktif kembali dalam 1×24 jam kerja
Dengan memahami cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak, masyarakat diharapkan tidak lagi mengalami kendala saat membutuhkan layanan kesehatan, khususnya bagi peserta PBI JK yang bergantung pada bantuan iuran pemerintah.(np)