RADARSOLO.COM – Tidak sedikit masyarakat bertanya-tanya, BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI JK) sebenarnya masuk desil berapa dalam sistem bantuan sosial pemerintah.
Pertanyaan ini makin relevan seiring diberlakukannya Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai rujukan utama penentuan penerima bansos di tahun 2026.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kini menggunakan sistem pemetaan kesejahteraan berbasis desil untuk memastikan bantuan sosial.
Termasuk BPJS Kesehatan PBI JK benar-benar bisa tepat sasaran dan tidak salah penerima.
Apa Itu Desil DTSEN Kemensos?
Desil merupakan metode pengelompokan kondisi sosial ekonomi masyarakat ke dalam 10 tingkatan kesejahteraan, mulai dari kelompok paling miskin hingga paling sejahtera.
Sistem desil ini dikembangkan berdasarkan analisis data rumah tangga secara nasional, meliputi kondisi ekonomi, kepemilikan aset, pekerjaan, hingga kelayakan hidup. Seluruh data tersebut dihimpun dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola Kemensos.
Berbeda dengan bantuan berbasis pengajuan, penentuan desil tidak bisa diajukan secara mandiri.
Melainkan ditetapkan berdasarkan hasil pemutakhiran data pemerintah pusat dan daerah.
Pembagian Desil dalam DTSEN
Dalam praktiknya, DTSEN membagi masyarakat ke dalam kategori berikut:
Desil 1–4: Masyarakat miskin ekstrem hingga rentan miskin
Desil 5: Kelompok pas-pasan atau hampir masuk kelas menengah
Desil 6–10: Masyarakat menengah hingga kelompok mampu
Kelompok desil 1 sampai 4 menjadi prioritas utama penerima bantuan sosial (bansos).
Sementara masyarakat yang masuk desil 6 ke atas umumnya tidak lagi menjadi sasaran bansos pemerintah.
BPJS Kesehatan PBI JK Masuk Desil Berapa?
Mengacu pada kebijakan Kemensos dan regulasi terbaru, BPJS Kesehatan PBI JK diperuntukkan bagi masyarakat yang berada di desil 1 sampai desil 5.
Artinya, warga yang masuk kategori miskin, rentan miskin, hingga kelompok pas-pasan masih berpeluang besar mendapatkan jaminan kesehatan gratis dari pemerintah.
Ketentuan ini selaras dengan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 79/HUK/2025, yang mengatur sinkronisasi bantuan sosial berbasis DTSEN.
Hubungan Desil DTSEN dengan Jenis Bansos
Selain BPJS PBI JK, klasifikasi desil juga menentukan hak penerimaan bantuan lain, di antaranya:
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
- Sasaran: Desil 1–4
- Fokus: Keluarga sangat miskin dengan komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) / Program Sembako
- Sasaran: Desil 1–5
- Bantuan dalam bentuk saldo pangan bulanan
3. PBI Jaminan Kesehatan (PBI JK)
- Sasaran: Desil 1–5
- Iuran BPJS Kesehatan dibayarkan penuh oleh pemerintah
Besaran Iuran BPJS Kesehatan PBI JK
Peserta PBI JK tidak perlu membayar iuran sama sekali alias gratis.
Pemerintah menanggung iuran sebesar Rp42.000 per orang per bulan, yang dibayarkan langsung ke BPJS Kesehatan.
Peserta PBI JK berhak mendapatkan layanan kesehatan kelas 3 di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Cara Cek Desil DTSEN dan Status BPJS PBI JK Secara Online
Masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui kanal resmi Kemensos berikut:
1. Website Resmi Kemensos
- Buka cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih wilayah sesuai KTP
- Masukkan nama lengkap
- Isi kode verifikasi
- Klik Cari Data
Sistem akan menampilkan status kepesertaan bansos, termasuk PBI JK, PKH, atau BPNT.
2. Aplikasi Cek Bansos Kemensos
- Unduh aplikasi Cek Bansos
- Daftar akun menggunakan NIK, KK, foto KTP, dan swafoto
- Login ke menu Profil
- Informasi kategori desil dan bansos akan muncul otomatis
Kenapa Sudah Masuk Desil Tapi Tidak Menerima BPJS PBI JK?
Masuk dalam kelompok desil sasaran tidak selalu menjamin bantuan langsung diterima.
Beberapa penyebab yang kerap terjadi antara lain:
- Data kependudukan belum diperbarui
- Alamat domisili tidak sesuai data DTSEN
- Ada anggota keluarga berstatus ASN, TNI, Polri, BUMN, atau pejabat negara
- Data penerima tercatat meninggal dunia
- Tumpang tindih dengan bantuan lain
Kemensos mengimbau masyarakat untuk rutin memutakhirkan data melalui pemerintah desa atau kelurahan agar hak bantuan tidak terlewat. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria