RADARSOLO.COM – Sejumlah masyarakat penerima BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) mendadak mendapati status kepesertaannya nonaktif pada awal 2026.
Kondisi ini memicu pertanyaan besar, apakah BPJS PBI JK yang dinonaktifkan masih bisa diaktifkan kembali?
Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan, reaktivasi BPJS Kesehatan PBI JK tetap dimungkinkan, terutama bagi warga tidak mampu yang masih membutuhkan layanan kesehatan dan memenuhi syarat tertentu.
Proses pengaktifan ulang ini dilakukan melalui Dinas Sosial (Dinsos) dengan alur dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Apa Itu BPJS Kesehatan PBI JK?
Mengacu pada informasi resmi BPJS Kesehatan, PBI JK merupakan segmen peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang iurannya dibayarkan penuh oleh pemerintah, baik melalui APBN maupun APBD.
Program ditujukan khusus bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.
Dengan prioritas masyarakat yang masuk desil 1-5 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pemerintah menanggung iuran pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) sebesar Rp42.000 per orang per bulan, yang dibayarkan langsung ke BPJS Kesehatan.
Peserta PBI JK berhak mendapatkan layanan kesehatan kelas 3 di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Kenapa BPJS PBI JK Bisa Dinonaktifkan?
Menurut Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kesejahteraan Sosial Kemensos, penonaktifan peserta PBI JK terjadi seiring pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Beberapa penyebab utama status PBI JK dinonaktifkan antara lain:
- Peserta masuk desil 6–10 atau desil belum ditentukan
- Tidak tercatat dalam DTSEN terbaru
- Perubahan kondisi ekonomi keluarga
- Data kependudukan tidak valid
- Peserta sudah tidak memenuhi kriteria tidak mampu
Berdasarkan keterangan resmi Pusdatin Kesos dan penjelasan Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul), reaktivasi PBI JK dapat diajukan oleh:
- Masuk desil 6-10 atau belum ditentukan, tapi membutuhkan layanan kesehatan mendesak, seperti penyakit kronis, penyakit katastropik atau kondisi darurat yang mengancam keselamatan jiwa
- Individu tidak mampu yang tidak tercatat dalam DTSEN
- Bayi yang lahir dari ibu penerima PBI JK yang kepesertaannya terhapus
- Peserta yang dinonaktifkan maksimal 6 bulan terakhir, sesuai Permensos Nomor 3 Tahun 2026
Urutan Cara Reaktivasi BPJS Kesehatan PBI JK Dinonaktifkan ke Dinas Sosial
Agar iuran BPJS kembali gratis, masyarakat perlu mengikuti tahapan resmi berikut:
1. Minta Surat Keterangan Berobat
Jika status BPJS nonaktif saat akan berobat, peserta dapat meminta surat keterangan berobat dari rumah sakit, puskesmas dan fasilitas kesehatan lain. Surat ini menjadi dasar pengajuan reaktivasi.
2. Lapor ke Dinas Sosial Setempat
Peserta atau keluarga datang ke Dinas Sosial (Dinsos) kabupaten/kota sesuai domisili untuk mengajukan permohonan pengaktifan ulang BPJS PBI JK.
3. Verifikasi Data oleh Petugas Dinsos
Petugas Dinsos akan memeriksa:
- Data kependudukan
- Kondisi sosial ekonomi
- Kelayakan sebagai penerima PBI JK
4. Pembuatan Surat Reaktivasi dan Input SIKS-NG
Jika dinilai layak, Dinsos akan:
- Menerbitkan surat keterangan reaktivasi
- Menginput data peserta melalui aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation)
5. Verifikasi Dokumen oleh Kemensos
Dokumen pengajuan selanjutnya diverifikasi oleh Kementerian Sosial melalui Pusdatin Kesos.
6. Pengajuan ke BPJS Kesehatan
Berkas yang telah disetujui Kemensos akan diteruskan ke BPJS Kesehatan untuk proses verifikasi akhir.
7. Status Kepesertaan Diaktifkan Kembali
Jika disetujui BPJS Kesehatan, maka:
- Status peserta kembali aktif
- Iuran kembali ditanggung pemerintah
- Peserta bisa langsung mengakses layanan kesehatan
Kewajiban Setelah Reaktivasi
Peserta yang BPJS PBI JK-nya telah aktif kembali wajib melakukan pemutakhiran data dalam DTSEN paling lambat 6 bulan sejak aktif lagi.
Hal ini wajib dilakukan agar status kepesertaan tidak kembali dinonaktifkan.
"Penon aktifan PBI JK bukan mengurangi jumalh peserta, hanya pengalihan dari kelompok desil atas atau mampu kepada kelompok desil bawah atau kurang mampu agar bantuan semakin tepat sasaran," demikian keterangan @kemensosri.(ria)
Editor : Syahaamah Fikria