RADARSOLO.COM - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) resmi melakukan penyesuaian kriteria penerima bansos mulai Triwulan I 2026.
Perubahan ini bertujuan agar bantuan tepat sasaran, menyasar masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Kriteria baru didasarkan pada sistem desil—pengelompokan masyarakat menurut kondisi ekonomi dari Desil 1 (paling miskin) hingga Desil 10 (paling mampu).
Data ini dihimpun oleh Kemensos bersama BPS melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang menjadi acuan utama penyaluran berbagai program bantuan sosial.
Mulai Triwulan I 2026, Program Sembako (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) mengalami penyesuaian besar, khususnya dalam prioritas penerima bansos.
Baca Juga: Masuk Desil 6 DTSEN, Apakah Bisa Terima Bansos 2026? Ini Penjelasan Skema dan Ketentuannya
Perubahan Kriteria Penerima Bansos PKH dan BPNT
1. Program Sembako (BPNT)
Sebelumnya, bantuan sembako diberikan kepada keluarga di Desil 1–5.
Dengan kebijakan baru, BPNT hanya diperuntukkan bagi keluarga di Desil 1–4.
Keluarga yang sebelumnya berada di Desil 5 kini tidak lagi menjadi penerima, digantikan oleh keluarga dari Desil 1-4 yang diusulkan melalui desa, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat.
2. Program Keluarga Harapan (PKH)
Penerima PKH tetap difokuskan pada Desil 1–4.
Program ini menyasar keluarga kurang mampu dengan komponen penerima seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas.
Pemutakhiran Data dan Pengalihan Penerima Bansos
Sebagai bagian dari pembaruan DTSEN, Kemensos melakukan pengalihan penerima.
Sebanyak 696.920 keluarga PKH dan 1.735.032 keluarga BPNT yang tidak lagi memenuhi syarat akan diganti dengan keluarga di desil terendah.
Selain PKH dan BPNT, keluarga di Desil 1–5 tetap dapat menerima bantuan lain seperti:
-
Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (KIS)
-
Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI)
-
Bansos lain dari Kemensos
Cara Cek Desil dan Kelayakan Bansos
Masyarakat yang ingin mengetahui kelayakan penerima bansos dapat Cek Desil melalui situs resmi atau aplikasi Cek Bansos.
Ini penting agar warga dapat memastikan posisi kesejahteraan ekonomi keluarga sesuai dengan NIK di DTSEN.
Cek Desil Lewat Situs Resmi Kemensos:
-
Buka browser, akses cekbansos.kemensos.go.id.
-
Pilih wilayah domisili: Provinsi → Kabupaten/Kota → Kecamatan → Desa/Kelurahan sesuai KTP.
-
Masukkan nama lengkap dan NIK.
-
Ketik kode verifikasi (captcha).
-
Klik "Cari Data" untuk melihat posisi desil dan jenis bantuan yang berhak diterima.
Cek Desil Lewat Aplikasi Cek Bansos:
-
Unduh aplikasi resmi Cek Bansos di Google Play Store atau App Store.
-
Buat akun baru, lengkapi data, unggah foto KTP dan selfie bersama KTP untuk verifikasi.
-
Setelah akun diverifikasi, login dan pilih menu "Profil" untuk melihat posisi desil di DTSEN.
-
Gunakan fitur "Daftar Usulan" jika berhak tetapi belum terdaftar atau "Tanggapan Kelayakan" untuk melaporkan bantuan tidak tepat sasaran.
Klasifikasi Desil dan Prioritas Bansos
Sistem desil membagi masyarakat menjadi 10 kelompok:
-
Desil 1 (Sangat Miskin): Prioritas utama, berhak semua jenis bansos.
-
Desil 2 (Miskin) & 3 (Hampir Miskin): Prioritas bantuan reguler.
-
Desil 4 (Rentan Miskin): Berpeluang besar menerima bansos.
-
Desil 5 (Pas-pasan): Masih bisa menerima sebagian bantuan, tapi terbatas.
-
Desil 6–10 (Menengah ke Atas): Dianggap mampu, bukan prioritas penerima bansos.
Program Bansos Berdasarkan Desil:
-
PKH: Desil 1–4
-
BPNT: Desil 1–4 (sebelumnya 1–5)
-
Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) & ATENSI: Desil 1–5 atau hasil asesmen
Langkah ini memastikan bantuan dari Kemensos lebih tepat sasaran, menyasar keluarga paling miskin.
Dengan Cek Desil lewat situs Kemensos atau aplikasi resmi, masyarakat dapat memverifikasi kelayakan mereka sebagai penerima PKH atau BPNT.(np)
Editor : Nur Pramudito