RADARSOLO.COM - Cara Cek Desil kini menjadi topik yang semakin banyak dicari masyarakat seiring perubahan kebijakan bantuan sosial tahun depan.
Melalui Cek Desil DTSEN 2026, masyarakat dapat mengetahui posisi tingkat kesejahteraan rumah tangganya sekaligus melihat peluang dapat bansos 2026, tanpa harus datang ke kantor kelurahan atau dinas sosial.
Pemerintah saat ini menjadikan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN 2026) sebagai rujukan utama penyaluran berbagai program bantuan sosial.
Data ini dikelola Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan bansos benar-benar diterima kelompok yang berhak.
Status desil berpengaruh langsung terhadap akses bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako atau BPNT, PBI-JK BPJS Kesehatan, hingga program asistensi sosial lainnya.
Karena itu, memahami Cara Cek Desil secara resmi menjadi langkah penting bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah masih memiliki peluang dapat bansos 2026.
Cara Cek Desil DTSEN 2026 Lewat HP
Masyarakat dapat melakukan Cek Desil secara mandiri melalui aplikasi resmi Kemensos. Berikut Cara Cek Desil bansos 2026 yang bisa dilakukan hanya lewat HP:
-
Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos melalui Google Play Store atau App Store
-
Login menggunakan akun yang telah terdaftar
-
Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dengan mengisi data diri
-
Lengkapi data berupa NIK, nomor KK, unggah foto KTP, serta swafoto
-
Setelah akun aktif, login kembali ke aplikasi
-
Masuk ke menu Profil untuk melihat status desil berdasarkan DTSEN 2026
Selain menu Profil, aplikasi ini juga menyediakan fitur Cek Bansos untuk memantau jenis bantuan yang pernah atau sedang diterima.
Aplikasi tersebut merupakan kanal resmi Kemensos untuk Cek Desil dan validasi data bansos.
Sebagai alternatif, masyarakat juga dapat melakukan pengecekan melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan data wilayah dan nama sesuai KTP.
Apa Itu Desil dalam DTSEN 2026?
Desil adalah sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat ke dalam 10 kategori, mulai dari Desil 1 (paling miskin) hingga Desil 10 (paling mampu).
Pengelompokan ini disusun berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi rumah tangga yang tercatat dalam DTSEN 2026.
Pembagian desil secara umum adalah sebagai berikut:
-
Desil 1: Miskin ekstrem
-
Desil 2: Miskin
-
Desil 3: Hampir miskin
-
Desil 4: Rentan miskin
-
Desil 5: Pas-pasan atau mendekati kelas menengah
-
Desil 6–10: Masyarakat menengah hingga mampu
Perlu diketahui, status desil tidak bisa diubah secara manual.
Penetapannya sepenuhnya berdasarkan hasil pendataan dan verifikasi kondisi ekonomi rumah tangga dalam DTSEN 2026, termasuk data yang bersumber dari BPS dan pemerintah daerah.
Pengaruh Desil terhadap Peluang Dapat Bansos 2026
Mulai Triwulan I Tahun 2026, Kemensos resmi memperketat kriteria penerima bansos.
Kebijakan ini mengacu pada pemutakhiran DTSEN 2026 agar bantuan lebih tepat sasaran.
Perubahan Kriteria Penerima Bansos
-
Program Sembako (BPNT)
-
Sebelumnya: Desil 1–5
-
Mulai 2026: Hanya Desil 1–4
-
-
Program Keluarga Harapan (PKH)
-
Tetap diperuntukkan bagi Desil 1–4
-
Kemensos juga mencatat adanya pengalihan ratusan ribu penerima PKH dan jutaan penerima sembako yang berada di luar Desil 1–4.
Mereka akan digantikan oleh keluarga di desil terbawah yang dinilai lebih berhak.
Sementara itu, masyarakat di Desil 1–5 masih memiliki peluang dapat bansos 2026 untuk program lain, seperti:
-
PBI-JK BPJS Kesehatan (KIS)
-
Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI)
-
Bantuan sosial lain berdasarkan hasil asesmen petugas
Syarat dan Penyebab Gugur sebagai Penerima Bansos
Meski hasil Cek Desil menunjukkan masuk kelompok tertentu, status penerima bansos dapat gugur apabila ditemukan kondisi berikut:
-
Alamat tidak ditemukan atau tidak sesuai
-
Data kependudukan belum valid
-
Penerima telah meninggal dunia
-
Terdaftar sebagai ASN, TNI, Polri, pejabat negara, atau pegawai BUMN/BUMD
-
Memiliki anggota keluarga inti dengan status pekerjaan tersebut
Ketentuan ini diberlakukan agar bansos benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan.
Cara Mengajukan Usulan Jika Belum Terdaftar
Masyarakat yang merasa layak namun belum terdaftar dalam DTSEN 2026 dapat mengajukan usulan melalui:
-
Pemerintah desa atau kelurahan
-
Dinas sosial kabupaten/kota
-
Aplikasi Cek Bansos melalui fitur usulan dan sanggahan data
Dengan memahami Cara Cek Desil, masyarakat bisa mengetahui posisi kesejahteraan rumah tangga sekaligus menilai peluang dapat bansos 2026.
Lakukan Cek Desil DTSEN 2026 secara berkala dan pastikan data selalu akurat agar tidak terlewat program bantuan dari pemerintah.(np)
Editor : Nur Pramudito