RADARSOLO.COM - Menjelang Ramadan, pertanyaan soal kapan Tunjangan Hari Raya atau THR Lebaran 2026 cair kembali ramai dibahas.
Para pekerja, baik Karyawan Swasta maupun ASN, mulai menanti kepastian jadwal pencairan guna mempersiapkan kebutuhan Idulfitri 1447 Hijriah.
Berdasarkan kalender 2026, Hari Raya Idulfitri diperkirakan jatuh pada 21–22 Maret 2026.
Dengan asumsi tersebut, Jadwal Tunjangan Hari Raya Lebaran 2026 kemungkinan besar akan dicairkan pada pertengahan Maret.
THR selalu menjadi momen penting bagi pekerja karena membantu membiayai berbagai kebutuhan jelang hari raya, seperti mudik, belanja keluarga, hingga persiapan lainnya.
Baca Juga: THR dan Gaji 13 Guru ASN 2026: Menkeu Purbaya Cairkan Rp7,66 T, Ini Jadwal dan Daerah Penerima
Jadwal Tunjangan Hari Raya Lebaran 2026 untuk Karyawan Swasta
Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Jika merujuk pada perkiraan Lebaran 2026 tanggal 21–22 Maret, maka batas akhir pembayaran THR bagi Karyawan Swasta diperkirakan jatuh pada:
-
Jumat, 13 Maret 2026
-
Sabtu, 14 Maret 2026
Regulasi tersebut menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Apabila perusahaan terlambat membayarkan, akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total kewajiban THR kepada pekerja.
Ketentuan ini berlaku untuk karyawan tetap (PKWTT) maupun kontrak (PKWT) yang telah memenuhi persyaratan masa kerja.
Estimasi Jadwal Tunjangan Hari Raya Lebaran 2026 untuk ASN
Berbeda dengan sektor swasta, pencairan Tunjangan Hari Raya Lebaran 2026 bagi ASN, termasuk PNS, PPPK, TNI/Polri, serta pensiunan, biasanya menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) menjelang hari raya.
Meski demikian, jika melihat pola tahun sebelumnya, Jadwal pencairan THR bagi ASN umumnya dilakukan sekitar 10 hari kerja sebelum Idulfitri.
Dengan demikian, estimasi pencairan THR 2026 bagi ASN diperkirakan berada pada rentang 11–15 Maret 2026.
Komponen Tunjangan Hari Raya untuk ASN biasanya meliputi:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-
Persentase tunjangan kinerja sesuai kebijakan pemerintah
Tidak menutup kemungkinan sebagian ASN menerima THR lebih awal dibandingkan sebagian Karyawan Swasta, tergantung kebijakan pemerintah dan perusahaan masing-masing.
Tanggal Penting Menjelang Lebaran 2026
Selain memperhatikan Jadwal Tunjangan Hari Raya Lebaran 2026, pekerja juga perlu mencermati sejumlah tanggal penting berikut:
-
Batas akhir THR Karyawan Swasta: 13–14 Maret 2026
-
Libur Nasional Nyepi: 19 Maret 2026
-
Cuti bersama Lebaran: 20, 23, dan 24 Maret 2026
-
Hari Raya Idulfitri: 21–22 Maret 2026
Tahun 2026 terbilang unik karena Hari Raya Nyepi berdekatan dengan rangkaian libur Lebaran.
Kondisi ini berpotensi menciptakan masa libur panjang yang berdampak pada meningkatnya kebutuhan pengeluaran masyarakat.
Besaran Tunjangan Hari Raya Berdasarkan Masa Kerja
Besaran Tunjangan Hari Raya telah diatur pemerintah dan disesuaikan dengan masa kerja karyawan.
1. Masa kerja 12 bulan atau lebih
Pekerja berhak menerima THR sebesar satu bulan upah, terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap.
2. Masa kerja kurang dari 12 bulan
Pekerja tetap memperoleh THR secara proporsional (prorata) dengan rumus: masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah.
3. Pekerja harian atau freelance
-
Masa kerja ≥ 12 bulan: dihitung dari rata-rata upah 12 bulan terakhir.
-
Masa kerja < 12 bulan: dihitung dari rata-rata upah selama masa bekerja.
Hal yang Perlu Diperhatikan Terkait Tunjangan Hari Raya
Ada beberapa poin penting yang sering terlewat terkait Tunjangan Hari Raya Lebaran 2026:
-
Komponen yang dihitung hanya gaji pokok dan tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap seperti uang makan dan transportasi tidak termasuk.
-
Aturan THR berlaku bagi Karyawan Swasta tetap maupun kontrak.
-
THR termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh 21). Jika total pendapatan melampaui batas PTKP, nominal yang diterima bisa berkurang karena potongan pajak.
Dengan semakin dekatnya Lebaran 2026, memahami Jadwal Tunjangan Hari Raya bagi Karyawan Swasta dan ASN menjadi langkah penting agar perencanaan keuangan lebih matang.
Mengelola THR secara bijak tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan hari raya, tetapi juga bisa dimanfaatkan untuk menabung atau memperkuat kondisi finansial setelah momen Lebaran usai.(np)
Editor : Nur Pramudito