RADARSOLO.COM - Informasi mengenai cara mengetahui desil kesejahteraan semakin banyak dicari masyarakat, terutama menjelang penyaluran bantuan sosial (bansos) tahun 2026.
Kini, pengecekan desil dapat dilakukan secara mandiri hanya melalui ponsel, tanpa harus datang ke kantor kelurahan atau dinas sosial.
Mengetahui posisi desil penting karena menjadi indikator utama dalam menentukan apakah sebuah rumah tangga masuk kategori penerima bantuan pemerintah atau tidak.
Status tersebut merujuk pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
DTSEN merupakan basis data terintegrasi yang digunakan pemerintah untuk memastikan penyaluran bansos tepat sasaran.
Berbagai program bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)/Program Sembako, hingga Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) BPJS Kesehatan ditentukan berdasarkan peringkat desil ini.
Lalu, bagaimana cara mengeceknya?
Cara Cek Desil Bansos 2026 Secara Online
Pengecekan desil dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi resmi dari Kemensos. Berikut langkah-langkahnya:
-
Unduh aplikasi “Cek Bansos” melalui Google Play Store atau App Store.
-
Login menggunakan akun yang telah terdaftar.
-
Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi dengan mengisi data diri lengkap.
-
Lengkapi informasi seperti NIK, nomor KK, unggah foto KTP, serta swafoto untuk verifikasi.
-
Setelah akun aktif, masuk kembali ke aplikasi.
-
Buka menu “Profil” untuk melihat informasi desil dan status bantuan.
Selain menu Profil, pengguna juga dapat memanfaatkan fitur “Cek Bansos” guna mengetahui apakah NIK terdaftar dalam DTSEN.
Sebagai alternatif, masyarakat juga dapat mengakses laman resmi cekbansos.kemensos.go.id untuk memperoleh informasi serupa.
Apa Itu Desil Bansos?
Desil merupakan sistem klasifikasi kesejahteraan masyarakat yang dibagi menjadi 10 kelompok, mulai dari Desil 1 hingga Desil 10.
Pengelompokan ini didasarkan pada kondisi sosial dan ekonomi rumah tangga yang tercatat dalam DTSEN.
Melalui sistem ini, pemerintah dapat memetakan kondisi ekonomi masyarakat secara lebih detail sehingga penyaluran bantuan menjadi lebih tepat sasaran.
Berikut gambaran umum pembagian desil:
-
Desil 1: Miskin ekstrem
-
Desil 2: Miskin
-
Desil 3: Hampir miskin
-
Desil 4: Rentan miskin
-
Desil 5: Pas-pasan atau mendekati kelas menengah
-
Desil 6–10: Menengah hingga mampu
Perlu dipahami, status desil tidak dapat diubah secara mandiri. Penentuan sepenuhnya berdasarkan hasil pendataan dan verifikasi kondisi ekonomi rumah tangga dalam DTSEN, termasuk data yang dihimpun bersama Badan Pusat Statistik (BPS).
Pengaruh Status Desil terhadap Bansos 2026
Hasil pengecekan desil akan sangat menentukan jenis bantuan yang bisa diterima pada tahun 2026.
Berdasarkan kebijakan terbaru Kemensos, terdapat pengetatan kriteria penerima bansos mulai Triwulan I 2026.
Beberapa ketentuan terbaru di antaranya:
1. Program Sembako (BPNT)
Sebelumnya diperuntukkan bagi Desil 1–5, kini dibatasi hanya untuk Desil 1–4. Artinya, keluarga di Desil 5 tidak lagi masuk prioritas penerima program ini.
2. Program Keluarga Harapan (PKH)
Tetap diperuntukkan bagi masyarakat di Desil 1–4. Program ini menyasar keluarga dengan komponen khusus seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas.
Selain itu, Desil 1–5 masih berpeluang menerima bantuan lain seperti:
-
PBI-JK (KIS)
-
Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI)
-
Bantuan sosial lain sesuai asesmen
Penyesuaian ini dilakukan sebagai bagian dari pemutakhiran DTSEN, agar bantuan benar-benar diberikan kepada kelompok paling rentan.
Alasan Status Penerima Bisa Gugur
Meskipun seseorang berada pada Desil prioritas, status penerima bantuan bisa dibatalkan apabila ditemukan kondisi berikut:
-
Alamat tidak sesuai atau tidak ditemukan
-
Data kependudukan tidak valid
-
Penerima telah meninggal dunia
-
Terdaftar sebagai ASN, TNI, Polri, pejabat negara, atau pegawai BUMN/BUMD
-
Memiliki anggota keluarga inti dengan status pekerjaan tersebut
Ketentuan ini diterapkan untuk menjaga akurasi dan keadilan dalam penyaluran bantuan sosial.
Cara Mengajukan Usulan Jika Belum Terdaftar
Bagi masyarakat yang merasa layak menerima bantuan namun belum terdata, pengajuan dapat dilakukan melalui:
-
Pemerintah desa atau kelurahan
-
Dinas Sosial kabupaten/kota
-
Aplikasi “Cek Bansos” melalui fitur “Daftar Usulan”
Pengajuan tersebut akan diverifikasi sebagai dasar penggantian penerima yang tidak lagi memenuhi syarat.
Dengan memahami cara cek desil secara resmi, masyarakat dapat mengetahui posisi kesejahteraan keluarganya sekaligus peluang menerima bansos 2026.
Pastikan data dalam DTSEN selalu valid dan lakukan pengecekan secara berkala agar tidak terlewat program bantuan pemerintah.(np)
Editor : Nur Pramudito