RADARSOLO.COM – Geger video yang disebut-sebut berdurasi 17 menit dan dikaitkan dengan kata kunci “Teh Pucuk” masih jadi pembahasan panas publik di media sosial.
Pencarian terkait video Teh Pucuk viral pun ramai di berbagai platform digital dan mesin pencari.
Ramainya pencarian terkait video Teh Pucuk viral semakin memicu rasa ingin tahu netizen.
Sejumlah spekulasi pun bermunculan, termasuk dugaan yang mengaitkannya dengan konten tidak senonoh.
Namun hingga saat ini, belum ada keterangan resmi maupun informasi valid yang menjelaskan secara pasti maksud dari kata kunci video “Teh Pucuk” yang viral tersebut.
Dari penelusuran di TikTok, konten bertema “Teh Pucuk” muncul dalam berbagai versi unggahan.
Sebagian besar kreator hanya menampilkan gambar produk minuman itu dengan keterangan yang dibuat menggugah rasa penasaran, tanpa menyertakan isi video yang sesuai dengan narasi viral yang beredar.
Bahaya Ikut Sebarkan Link Tak Jelas
Di tengah hebohnya pembahasan video Teh Pucuk itu, muncul pertanyaan serius: apakah ikut menyebarkan link video viral semacam itu bisa berujung pidana?
Fenomena viral semacam ini bukan hal baru. Dalam beberapa kasus sebelumnya, penyebaran ulang konten bermuatan asusila atau melanggar hukum justru menyeret netizen ke ranah pidana.
Aparat penegak hukum berulang kali mengingatkan agar masyarakat bijak bermedia sosial dan tidak ikut menyebarkan konten yang belum jelas sumber dan kebenarannya.
Penyebaran Konten Bermuatan Asusila Bisa Dipidana
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terdapat ketentuan pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan konten yang melanggar kesusilaan.
Pasal 27 ayat (1) UU ITE menyebutkan:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
Sanksi pidana atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (1), dengan ancaman penjara dan/atau denda miliaran rupiah.
Artinya, bukan hanya pembuat konten, tetapi pihak yang ikut menyebarkan link atau membuat konten tersebut dapat diakses publik, berpotensi terjerat hukum apabila terbukti memenuhi unsur pidana.
Bisa Terjerat UU Pornografi
Selain UU ITE, penyebaran video bermuatan asusila juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
UU tersebut melarang setiap orang untuk memproduksi, memperbanyak, menyebarluaskan, menyiarkan, hingga menyediakan pornografi.
Ancaman hukumannya tidak ringan, mulai dari pidana penjara hingga denda besar.
Dengan demikian, ikut membagikan tautan video yang diduga bermuatan asusila dapat dikategorikan sebagai tindakan “menyebarluaskan” apabila memenuhi unsur hukum.
Pencemaran Nama Baik dan Hoaks
Dalam sejumlah kasus viral sebelumnya, konten yang beredar sering kali tidak sesuai dengan narasi yang dibangun.
Nama merek, individu, atau pihak tertentu bisa saja dicatut tanpa dasar yang jelas.
Jika terbukti menyebarkan informasi bohong atau mencemarkan nama baik, pelaku juga berisiko dijerat Pasal 27 ayat (3) UU ITE terkait pencemaran nama baik atau Pasal 28 ayat (1) tentang penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen.
Karena itu, penting bagi masyarakat untuk tidak mudah terpancing rasa penasaran dan ikut menyebarkan konten yang belum terverifikasi.
Hati-Hati Klik dan Share
Sejumlah pakar hukum siber sebelumnya telah mengingatkan bahwa dalam konteks digital, tindakan “share”, “retweet”, atau membagikan ulang tautan dapat dianggap sebagai bentuk distribusi konten.
Prinsip kehati-hatian (due diligence) menjadi penting dalam penggunaan media sosial.
Setiap pengguna bertanggung jawab atas aktivitas digitalnya, termasuk jejak digital yang ditinggalkan.
Untuk menghindari risiko hukum, berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan:
1. Jangan klik atau sebarkan link yang tidak jelas sumbernya.
2. Hindari membagikan ulang konten yang diduga bermuatan asusila.
3. Laporkan konten mencurigakan ke platform terkait.
4. Edukasi diri tentang aturan hukum digital di Indonesia.
Penting diingat, rasa penasaran tidak sebanding dengan risiko pidana yang mungkin timbul.
Selain konsekuensi hukum, penyebaran konten semacam ini juga dapat berdampak pada reputasi pribadi dan keamanan data diri.
Editor : Syahaamah Fikria