RADARSOLO.COM - Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri tetap akan dicairkan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Total anggaran sebesar Rp55 triliun telah disiapkan dalam APBN 2026 untuk membiayai pembayaran tersebut, termasuk THR PNS 2026, THR ASN 2026, serta THR PPPK 2026.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa alokasi dana sudah tersedia.
Namun, pemerintah masih menyempurnakan regulasi teknis terkait jadwal pencairan.
Artinya, kepastian mengenai kapan THR cair, kapan THR 2026 dibayarkan, dan detail resmi lainnya masih menunggu terbitnya aturan pemerintah.
“Udah pasti nanti. Tapi saya tidak tahu tanggal pastinya yang jelas. Di awal-awal puasa kita harapkan sudah bisa kita salurkan,” ujar Purbaya usai menghadiri forum Indonesia Economic Outlook (IEO) di Wisma Danantara, Jumat (13/2/2026).
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa pencairan THR berpotensi dilakukan pada fase awal bulan Ramadhan.
Baca Juga: THR PNS dan PPPK 2026 Cair Lebih Awal di Bulan Ramadhan? Ini Bocoran Jadwal dan Prediksi Nominalnya
Perkiraan Jadwal THR 2026 Cair
Sampai saat ini, pemerintah memang belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum pencairan.
Meski begitu, bila melihat pola pada tahun-tahun sebelumnya, THR ASN umumnya disalurkan sekitar 10 hingga 14 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Kalender sementara menunjukkan Idul Fitri 2026 diprediksi jatuh pada 21 Maret 2026.
Namun, tanggal resmi masih menunggu hasil sidang isbat pemerintah. Jika asumsi tersebut digunakan, maka pencairan THR kemungkinan berlangsung pada rentang 11–15 Maret 2026.
Ketentuan sebelumnya juga menyebutkan bahwa THR dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Dengan estimasi Idul Fitri pada 21 Maret, maka batas akhir pembayaran diperkirakan sekitar 14 Maret 2026.
Dengan demikian, pertengahan Maret menjadi waktu yang paling realistis untuk menjawab pertanyaan publik terkait kapan THR 2026 cair.
Informasi ini juga berkaitan erat dengan besaran THR ASN yang akan diterima, meskipun angka pastinya masih menunggu keputusan resmi pemerintah.
Komponen dan Besaran THR ASN 2026
Selain jadwal pencairan, perhatian publik juga tertuju pada komponen serta besaran THR ASN tahun ini.
Jika mengacu pada kebijakan dua tahun terakhir, THR PNS dan ASN terdiri dari beberapa unsur berikut:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-
Tunjangan kinerja (tukin)
Pada 2024 dan 2025, pemerintah membayarkan THR secara penuh, termasuk 100 persen tunjangan kinerja.
Untuk 2026, komposisi dan besaran THR ASN masih menunggu regulasi terbaru.
Bagi guru dan dosen yang tidak menerima tukin, pemerintah memberikan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji.
Sementara itu, CPNS menerima 80 persen dari gaji pokok sesuai ketentuan yang berlaku.
Besaran THR ASN sendiri sangat bergantung pada golongan dan masa kerja masing-masing pegawai. Oleh karena itu, nominal yang diterima tiap ASN bisa berbeda-beda.
Acuan Gaji Pokok PNS
Dasar perhitungan gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Gaji pokok ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG). Berikut rincian kisaran gaji pokok PNS:
Golongan I
-
IA: Rp1.685.700–Rp2.522.600
-
IB: Rp1.840.800–Rp2.670.000
-
IC: Rp1.918.700–Rp2.783.700
-
ID: Rp1.999.900–Rp2.901.400
Golongan II
-
IIA: Rp2.184.000–Rp3.643.400
-
IIB: Rp2.385.000–Rp3.797.500
-
IIC: Rp2.485.900–Rp3.958.200
-
IID: Rp2.591.100–Rp4.125.600
Golongan III
-
IIIA: Rp2.785.700–Rp4.575.200
-
IIIB: Rp2.903.600–Rp4.768.800
-
IIIC: Rp3.026.400–Rp4.970.500
-
IIID: Rp3.154.400–Rp5.180.700
Golongan IV
-
IVA: Rp3.287.800–Rp5.399.900
-
IVB: Rp3.426.900–Rp5.628.300
-
IVC: Rp3.571.900–Rp5.866.400
-
IVD: Rp3.723.000–Rp6.114.500
-
IVE: Rp3.880.400–Rp6.373.200
Rincian tersebut menjadi salah satu acuan utama dalam menghitung besaran THR ASN 2026.
Meski pemerintah telah memastikan anggaran tersedia, publik tetap menunggu regulasi resmi yang akan mengatur detail pencairan dan nominal yang diterima masing-masing pegawai.(np)
Editor : Nur Pramudito