RADARSOLO.COM - Layanan Tukar Uang Baru 2026 kembali dibuka oleh Bank Indonesia untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Hari Raya Lebaran.
Pemesanan dilakukan secara online melalui Link resmi di situs pintar.bi.go.id mulai 26 Februari 2026 pukul 08.00 WIB.
Program ini difasilitasi melalui layanan kas keliling di berbagai daerah, sehingga masyarakat dapat memperoleh pecahan uang baru dengan lebih mudah dan tertib.
Berikut informasi lengkap seputar jadwal, cara daftar, syarat, hingga batas maksimal Tukar Uang Baru 2026.
Baca Juga: Cara Tukar Uang Baru 2026 Lewat PINTAR BI, Simak Link pintar.bi.go.id dan Jadwal Lengkapnya
Jadwal Tukar Uang Baru 2026 di pintar.bi.go.id
Pemesanan dilakukan berdasarkan wilayah sebagai berikut:
1. Wilayah Pulau Jawa
-
Pemesanan dibuka: 26 Februari 2026 pukul 08.00 WIB
-
Periode penukaran: 28 Februari–15 Maret 2026
2. Wilayah Luar Pulau Jawa
-
Pemesanan dibuka: 27 Februari 2026 pukul 08.00 WIB
-
Periode penukaran: 28 Februari–15 Maret 2026
Melalui sistem Tukar Uang Baru di pintar.bi.go.id, masyarakat bisa memilih lokasi kas keliling, menentukan tanggal penukaran, serta menyesuaikan layanan dengan kuota yang masih tersedia.
Cara Tukar Uang Baru 2026 Lewat Link pintar.bi.go.id
Untuk melakukan Tukar Uang Baru, masyarakat wajib melakukan pendaftaran secara daring melalui Link resmi berikut: https://pintar.bi.go.id
Berikut langkah-langkahnya:
-
Akses Link pintar.bi.go.id melalui browser.
-
Masuk ke waiting room apabila antrean sedang padat.
-
Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”.
-
Tentukan lokasi kas keliling yang diinginkan.
-
Pilih jadwal penukaran sesuai ketersediaan.
-
Isi data diri seperti NIK, nama lengkap, nomor HP, dan email.
-
Tentukan jumlah lembar uang sesuai ketentuan.
-
Unduh serta simpan bukti pemesanan.
Bukti pemesanan wajib dibawa saat proses Tukar Uang Baru karena berisi kode booking, jadwal, dan lokasi kas keliling.
Syarat Penukaran Uang Baru 2026
Saat datang ke lokasi kas keliling, pastikan membawa:
-
KTP asli
-
Bukti pemesanan dari pintar.bi.go.id
-
Uang rupiah dengan nominal yang pas
-
Uang disusun rapi dan searah berdasarkan pecahan serta tahun emisi
Kelengkapan dokumen dan kerapian uang akan mempercepat proses Tukar Uang Baru di lokasi.
Batas Maksimal Tukar Uang Baru 2026
Setiap orang memiliki batas maksimal penukaran sebesar Rp5.300.000, dengan rincian:
-
Rp50.000: maksimal 50 lembar
-
Rp20.000: maksimal 50 lembar
-
Rp10.000: maksimal 100 lembar
-
Rp5.000: maksimal 100 lembar
-
Rp2.000: maksimal 100 lembar
-
Rp1.000: maksimal 100 lembar
Kuota Tukar Uang Baru di setiap periode terbatas dan bisa habis sewaktu-waktu jika permintaan tinggi.
Tips Agar Tidak Kehabisan Kuota
Agar peluang mendapatkan jadwal lebih besar, lakukan beberapa langkah berikut:
-
Siapkan data diri sebelum pendaftaran dibuka
-
Akses Link pintar.bi.go.id tepat pukul 08.00 WIB
-
Pilih lokasi kas keliling alternatif jika kuota penuh
-
Simpan bukti pemesanan dengan baik
Menjelang Lebaran, kebutuhan uang pecahan kecil biasanya meningkat tajam. Karena itu, segera lakukan pendaftaran Tukar Uang Baru melalui Link resmi pintar.bi.go.id sebelum kuota penuh dan layanan ditutup.(np)
Editor : Nur Pramudito