RADARSOLO.COM – Langkah Pemerintah Kota Surakarta yang membatasi aktivitas ekonomi penjualan takjil di jalan protokol selama bulan Ramadan 1447 H menuai reaksi keras.
Komisi II DPRD Kota Surakarta secara resmi melayangkan rekomendasi kepada pimpinan dewan untuk mendesak Wali Kota mencabut aturan yang dinilai kontroversial tersebut.
Desakan ini muncul setelah gelombang aspirasi masyarakat yang merasa kebijakan tersebut justru menghambat tradisi berbagi dan geliat ekonomi kerakyatan di Kota Solo.
Hasil Audiensi Forum Njogo Solo
Rekomendasi ini merupakan tindak lanjut dari audiensi panas pada 12 Februari 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Forum Njogo Solo bersama sejumlah dinas terkait, termasuk Dinas Perdagangan dan Satpol PP, membahas dampak buruk dari pelarangan berjualan serta pembagian takjil di jalan protokol dan trotoar.
Isi Surat Rekomendasi No. B/100.1.4.4/128
Ketua Komisi II DPRD Kota Surakarta, Agung Harsakti Pancasila Putra, menegaskan bahwa peninjauan ulang kebijakan sangat krusial demi menjaga suasana kota yang tenang.
"Komisi II merekomendasikan agar Mencabut Surat Edaran (SE) No. 26 Tahun 2026 Tentang Penataan Pedagang Takjil Ramadhan Tahun 2026 untuk menghindari kegaduhan," bunyi kutipan surat tersebut.
DPRD: Jangan Matikan Geliat Ekonomi Rakyat
Ketua DPRD Kota Surakarta, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa surat tersebut sudah dilayangkan ke Pemkot Surakarta.
Pihak legislatif berpendapat, meskipun penataan itu penting, namun pelarangan total berpotensi memutus rantai rezeki pedagang kecil dan menghilangkan kekhasan Ramadan di Solo.
DPRD berharap Wali Kota segera merespons rekomendasi ini sebelum bulan puasa berjalan lebih jauh, agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan kenyamanan dalam beribadah sekaligus berwirausaha. (dam)
Editor : Damianus Bram