Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Viral Sosok Pegawai Pemkot Solo, Bangga Unggah Dokumen Pribadi Rio Haryanto: Kini Terancam Sanksi ASN

Silvester Kurniawan • Kamis, 19 Februari 2026 | 19:43 WIB

Unggahan pegawai Pemkot Solo yang "membocorkan" data pribadi Rio Haryanto.
Unggahan pegawai Pemkot Solo yang "membocorkan" data pribadi Rio Haryanto.

RADARSOLO.COM - Kasus dugaan kebocoran dokumen pribadi milik eks pembalap Formula 1 (F1), Rio Haryanto, yang diunggah oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Solo ke media sosial berbuntut panjang.

Pegawai berinisial A kini terancam sanksi disiplin setelah aksinya viral di jagat maya.

Peristiwa ini bermula dari unggahan Instagram Story milik A yang menampilkan dokumen surat pengantar tanpa sensor.

Tangkapan layar unggahan tersebut kemudian menyebar luas setelah akun Threads @abeliaelora membagikannya ke publik.

Dalam unggahan itu, A memperlihatkan dua dokumen, yakni surat keterangan warisan dan surat pengantar atas nama Rio Haryanto.

Belakangan dipastikan bahwa dokumen milik Rio berkaitan dengan surat pengantar untuk pelaksanaan pernikahan.

"Kaget ia, ternyata gk disangka membuat berkas nikahnya mas rio pembalap sekaligus yg punya pengusaha Buku Kiky dan bertemu langsung dengan ibunda tercinta yg super ramah dan baik," tulis A dalam unggahan InstaStory yang dibagikan ulang @abeliaelora.

Kronologi dan Status Pegawai

Diketahui, unggahan status itu dilakukan pada Agustus 2024.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo, Beni Supartono Putro menjelaskan, saat kejadian A masih bertugas sebagai front office di Kelurahan Penumping dengan status Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kerja (TKPK).

“Meski unggahan tersebut sudah dihapus beberapa jam kemudian, ternyata sudah ada warga yang lebih dulu melakukan screenshot sehingga kasusnya viral belakangan ini,” terang Beni.

Saat ini, A telah beralih status menjadi ASN, yakni PPPK penuh waktu dan bertugas di Satpol PP Kota Solo.

Meski pelanggaran terjadi saat masih berstatus tenaga kontrak, Pemkot Solo tetap memproses disiplin melalui berita acara pemeriksaan (BAP).

Terbukti Langgar Disiplin ASN

Hasil sidang etik yang digelar Kamis (19/2/2026) menyimpulkan bahwa A terbukti melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 42 Tahun 2022 tentang Disiplin ASN, khususnya Pasal 5 huruf F mengenai integritas dan keteladanan perilaku.

Sidang tersebut melibatkan Inspektorat, Bagian Hukum Setda, serta pimpinan OPD terkait, yakni Kelurahan Penumping dan Satpol PP.

“Kami sudah melakukan sidang pimpinan dan meminta keterangan langsung dari yang bersangkutan. Secara aturan, pelanggaran ini masuk dalam cakupan Perwali Disiplin ASN,” tegas Beni.

Ancaman Sanksi: Dari Potong Gaji hingga PHK

Pemkot Solo menegaskan, sanksi terhadap A masih dalam proses pendalaman.

Penentuan hukuman akan mempertimbangkan dampak kerugian, baik bagi institusi maupun bagi Rio Haryanto sebagai pemilik data.

Sesuai regulasi, terdapat tiga tingkat sanksi disiplin:

- Ringan: teguran lisan hingga pernyataan tertulis

- Sedang: pemotongan gaji 5 persen selama 6–9 bulan

- Berat: pemutusan hubungan kerja (PHK)

“Keputusan final akan ditentukan dalam sidang lanjutan bersama Sekretaris Daerah. Kami harus menilai apakah dampak viralnya masuk kategori ringan, sedang, atau berat,” ujar Beni.

 

Rio Haryanto Turut Memantau

Beni juga mengungkapkan bahwa pihak Rio Haryanto telah menghubungi BKPSDM. Namun, komunikasi tersebut bukan bentuk tekanan.

“Beliau hanya ingin memastikan apakah pegawai yang bersangkutan sudah diproses. Saya sampaikan bahwa pagi ini sudah kami sidangkan dan sedang berproses,” kata Beni saat ditemui, Kamis (19/2/2026).

Menurutnya, Rio hanya ingin memastikan penanganan berjalan profesional dan transparan. (ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#asn #dokumen pribadi #pegawai pemkot #viral #rio haryanto #dokumen bocor #pemkot solo #BKPSDM Kota Solo #sanksi ASN