RADARSOLO.COM — Penentuan penerima bantuan sosial (bansos) 2026 kini semakin ketat.
Pemerintah menggunakan sistem desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk menentukan keluarga yang berhak menerima bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada 2026.
Tak sedikit keluarga sebenarnya layak menerima bantuan, namun belum tercatat pada kelompok prioritas karena data kesejahteraannya belum diperbarui.
Akibatnya, hak atas berbagai program seperti PKH, BPNT, PBI-JK, hingga KIP Kuliah bisa terlewat.
DTSEN Gantikan DTKS
Sejak terbitnya Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah resmi menjadikan DTSEN sebagai satu-satunya acuan penyaluran bansos.
Sistem ini menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sebelumnya digunakan.
Dalam DTSEN, posisi desil menjadi faktor penentu utama. Semakin kecil angka desil, semakin tinggi prioritas untuk menerima bantuan.
Kabar baiknya, data dalam DTSEN bersifat dinamis. Artinya, posisi desil dapat berubah mengikuti pembaruan kondisi ekonomi keluarga.
Jika data yang tercatat tidak sesuai kenyataan, masyarakat dapat mengajukan perbaikan melalui jalur resmi.
Memahami Tingkatan Desil
Sistem desil membagi penduduk menjadi 10 kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan.
Berikut klasifikasinya:
Desil 1: Miskin ekstrem
Desil 2: Miskin
Desil 3: Hampir miskin
Desil 4: Rentan miskin
Desil 5: Batas bawah kelas menengah (pas-pasan)
Desil 6–10: Kelompok menengah ke atas (umumnya tidak prioritas bansos)
Mulai 2026, pemerintah memprioritaskan penyaluran PKH dan BPNT hanya untuk keluarga pada desil 1 sampai desil 4.
Sementara keluarga di desil 5 di luar kelompok prioritas dapat dialihkan dari daftar penerima.
Penentuan desil mempertimbangkan banyak indikator, antara lain kondisi tempat tinggal, pendapatan dan pengeluaran rumah tangga, tingkat pendidikan, kepemilikan aset hingga keberadaan anggota keluarga rentan (balita, ibu hamil, lansia, disabilitas).
Apakah Desil Bisa Diubah?
Pemerintah tidak menyediakan fitur untuk mengubah desil secara langsung.
Namun, masyarakat bisa mengajukan pembaruan data bila kondisi ekonomi sebenarnya tidak sesuai dengan yang tercatat.
Proses verifikasi inilah yang berpotensi menggeser posisi desil menjadi lebih rendah sehingga peluang menerima bansos meningkat.
Cara Ajukan Perubahan Desil Secara Online
Pengajuan dapat dilakukan melalui aplikasi resmi Kementerian Sosial, yaitu Aplikasi Cek Bansos.
Langkah-langkahnya:
- Unduh Aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store.
- Buat akun baru jika belum terdaftar.
- Isi data sesuai KTP (nama, NIK, alamat).
- Unggah dokumen pendukung:
- foto KTP
- foto KK
- foto rumah tampak depan
- swafoto memegang KTP
- Setelah login, pilih menu "Usul Sanggah".
- Isi formulir kondisi ekonomi secara jujur.
Langkah selanjutnya yakni tunggu verifikasi lapangan dari pendamping sosial dan pantau status pengajuan secara berkala di aplikasi.
Biasanya petugas akan melakukan survei rumah untuk memastikan data sesuai kondisi riil.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul sebelumnya menegaskan, DTSEN dirancang sebagai data hidup yang selalu bergerak.
“Tidak mungkin data sosial ekonomi itu 100 persen akurat selamanya. Setiap hari ada perubahan, ada yang meninggal, lahir, menikah, pindah tempat tinggal, naik kelas ekonomi, bahkan turun kelas,” ujar Gus Ipul saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Selasa (27/1/2026) lalu.
Menurutnya, perubahan tersebut membuat peringkat desil rumah tangga dalam DTSEN sangat mungkin bergeser.
Baik naik maupun turun, tergantung kondisi terbaru keluarga yang bersangkutan. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria