RADARSOLO.COM — Pemerintah mengimbau penerapan skema kerja fleksibel atau work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) menjelang libur panjang Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 2026.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk mengurai kepadatan mobilitas masyarakat selama periode libur sekaligus memastikan pelayanan publik dan produktivitas kerja tetap berjalan optimal.
Imbauan tersebut disampaikan melalui kanal resmi Kementerian Sekretariat Negara.
Pemerintah menegaskan bahwa fleksibilitas kerja dapat diterapkan oleh instansi dengan menyesuaikan kebutuhan masing-masing.
“Fleksibilitas kerja ini bertujuan mendukung kelancaran mobilitas masyarakat sekaligus menjaga produktivitas kerja pemerintahan dan sektor industri,” tulis Kementerian Sekretariat Negara dalam unggahan resminya, Kamis (19/2/2026).
Jadwal WFA Nyepi dan Lebaran 2026
Pemerintah merekomendasikan dua periode pelaksanaan WFA di luar hari libur nasional dan cuti bersama, yakni:
Periode sebelum libur panjang
- 16–17 Maret 2026
Periode setelah libur panjang
- 25–27 Maret 2026
Sementara itu, rangkaian libur resmi ditetapkan sebagai berikut:
Libur Nyepi 2026
- 18–20 Maret 2026 (tanggal merah dan cuti bersama)
Libur Lebaran 2026
- 21–24 Maret 2026 (tanggal merah dan cuti bersama)
Dengan pola tersebut, pemerintah berharap arus mudik dan balik dapat lebih tersebar sehingga mengurangi potensi penumpukan perjalanan.
Dasar Aturan Resmi
Penerapan WFA mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 2 Tahun 2026 dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/II/2026.
Kedua regulasi tersebut memberikan ruang bagi instansi pemerintah dan perusahaan untuk mengatur pola kerja fleksibel tanpa mengganggu layanan utama.
Ketentuan WFA bagi ASN
Meski diberi fleksibilitas bekerja dari mana saja, ASN tetap wajib memenuhi sejumlah ketentuan penting, antara lain:
1. Penyelenggaraan pelayanan publik yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat harus tetap tersedia dan dapat diakses
2. ASN harus tetap bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya
3. ASN melakukan optimalisasi penerapan sistem pemerintah berbasis elektronik
4. Instansi wajib melakukan penyampaian informasi kepada masyarakat apabila terdapat perubahan jadwal layanan dan tata cara akses pelayanan publik
5. Instansi tetap membuka akses kanal pengaduan. (ria)