RADARSOLO.COM - Pemerintah kembali memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memeriksa status desil bantuan sosial (bansos) tahun 2026 secara mandiri hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP.
Penyaluran bansos reguler berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap I dijadwalkan mulai Februari 2026.
Bantuan ini menyasar sekitar 18 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
“Bansos reguler tahap pertama ini rencananya mulai disalurkan Februari untuk sekitar 18 juta keluarga penerima manfaat, termasuk di dalamnya PKH dan bantuan sembako,” ujar Menteri Sosial Saifullah Yusuf, dikutip dari Antara News.
Pengecekan ini penting dilakukan agar masyarakat mengetahui apakah termasuk dalam kelompok desil 1–4 yang menjadi prioritas penerima PKH dan BPNT tahap I yang mulai cair Februari 2026.
Perubahan kriteria penerima bansos membuat proses verifikasi ini menjadi krusial bagi jutaan keluarga.
Langkah ini juga diharapkan membantu masyarakat mempersiapkan kebutuhan menjelang Ramadan sekaligus menjaga daya beli di tengah tekanan ekonomi.
Desil merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat yang ditetapkan pemerintah melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kategori ini digunakan untuk menentukan kelayakan penerima berbagai program bansos, termasuk PKH dan BPNT.
Dalam DTSEN, masyarakat dibagi menjadi 10 kelompok kesejahteraan, yaitu:
Desil 1: 10 persen masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah (termasuk miskin ekstrem)
Desil 2–4: Kelompok miskin dan rentan miskin
Desil 5: Kelompok menengah atau hampir mampu
Desil 6–10: Kelompok mampu hingga paling sejahtera
Pada kebijakan bansos 2026, prioritas penerima PKH dan BPNT difokuskan hanya untuk keluarga dalam Desil 1–4.
Sementara itu, keluarga yang berada pada Desil 5 dan tidak lagi memenuhi prioritas akan dialihkan kepada keluarga dengan tingkat kesejahteraan lebih rendah berdasarkan usulan desa atau dinas sosial setempat.
Mengetahui posisi desil memiliki sejumlah manfaat, antara lain:
Menentukan kelayakan menerima PKH dan BPNT tahun 2026
Memperkirakan waktu pencairan bantuan
Memastikan data identitas sudah tercatat dengan benar
Menghindari kendala saat proses pencairan bansos
Sebelum bantuan disalurkan oleh Kementerian Sosial, masyarakat disarankan melakukan pengecekan mandiri melalui kanal resmi.
Terdapat dua metode resmi yang dapat digunakan masyarakat untuk memeriksa status desil secara online.
Cara termudah adalah menggunakan browser di ponsel atau komputer:
Buka laman resmi https://cekbansos.kemensos.go.id
Pilih wilayah sesuai data KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa)
Masukkan nama lengkap sesuai KTP
Ketik kode captcha yang muncul
Klik Cari Data
Jika NIK Anda tercatat dalam basis data DTSEN, sistem akan menampilkan informasi desil serta jenis bansos (PKH/BPNT) yang berhak diterima.
Metode ini praktis karena tidak memerlukan instalasi aplikasi dan bisa dilakukan dari rumah.
Kementerian Sosial juga menyediakan aplikasi resmi yang dapat diunduh melalui Google Play Store maupun App Store.
Langkah-langkahnya:
Unduh aplikasi Cek Bansos
Daftar menggunakan NIK dan data KTP
Lakukan verifikasi dengan mengunggah foto KTP dan swafoto
Buka menu Profil/Cek Bansos
Sistem akan menampilkan status desil dan bansos
Aplikasi ini cocok bagi masyarakat yang ingin memantau status secara berkala.
Agar proses berjalan lancar, perhatikan hal berikut:
Pastikan NIK pada KTP sudah aktif dan sinkron di Dukcapil
Gunakan koneksi internet yang stabil
Simpan tangkapan layar hasil pengecekan sebagai arsip
Mengacu pada rencana pemerintah, penyaluran PKH dan BPNT tahap I tahun 2026 diperkirakan mulai Februari, berdekatan dengan bulan Ramadan.
Sebelum bantuan masuk ke rekening atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), masyarakat disarankan untuk:
Memvalidasi data melalui cek desil online
Melengkapi dokumen di desa/kelurahan atau Dinas Sosial bila diperlukan
Menghubungi pendamping PKH atau kantor pos/bank penyalur jika menemui kendala
Langkah tersebut penting untuk memastikan penyaluran bansos berjalan cepat, tepat sasaran, dan tanpa hambatan.(np)
Editor : Nur Pramudito