RADARSOLO.COM - Banyak Wajib Pajak masih bertanya apa maksud Harta PPS di dalam Coretax saat melakukan lapor harta dalam SPT Tahunan.
Istilah ini memang kerap muncul dalam sistem Core Tax Administration System (Coretax) dan sering menimbulkan kebingungan.
Secara sederhana, Harta PPS adalah seluruh aset yang telah diungkap melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Program ini memberi kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan kewajiban pajak yang sebelumnya belum dipenuhi secara sukarela dengan membayar Pajak Penghasilan (PPh) final atas harta yang diungkap.
Program PPS sendiri terbagi menjadi dua kebijakan, yaitu Kebijakan I bagi peserta Tax Amnesty dan Kebijakan II untuk Wajib Pajak orang pribadi.
Pengertian Harta PPS dalam Coretax
Dalam konteks Coretax, Harta PPS adalah aset yang sudah dilaporkan melalui Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta Bersih (SPPH) dan telah ditebus dengan pembayaran PPh Final.
Umumnya, aset tersebut merupakan harta lama yang sebelumnya belum tercantum dalam SPT.
Setelah mengikuti PPS dan memperoleh Surat Keterangan, Wajib Pajak tetap wajib mencantumkan harta tersebut setiap tahun saat lapor harta di SPT Tahunan selama asetnya masih dimiliki.
Kabar baiknya, tidak ada kewajiban untuk mempertahankan Harta PPS dalam jangka waktu tertentu. Yang penting, keberadaannya terus dilaporkan secara konsisten.
Apa Itu Investasi PPS?
Selain Harta PPS, dalam Coretax juga dikenal istilah Investasi PPS.
Berbeda dengan pengakuan aset biasa, Investasi PPS merupakan penempatan dana hasil pengungkapan atau repatriasi ke instrumen investasi tertentu guna memperoleh tarif PPh Final yang lebih rendah.
Contoh instrumen Investasi PPS antara lain:
-
Surat Berharga Negara (SBN) khusus PPS
-
Investasi hilirisasi sumber daya alam
-
Proyek energi terbarukan
Berbeda dengan Harta PPS biasa, Investasi PPS memiliki kewajiban holding period minimal lima tahun.
Jika dana ditarik sebelum masa tersebut berakhir, Wajib Pajak berpotensi dikenai tambahan PPh Final.
Perbedaan Harta PPS dan Investasi PPS
Agar tidak keliru saat lapor harta di SPT Tahunan, pahami perbedaan utamanya:
Dari sisi fungsi
-
Harta PPS adalah pengakuan kepemilikan aset masa lalu
-
Investasi PPS adalah komitmen penempatan dana pada sektor produktif
Dari sisi kewajiban
-
Harta PPS cukup dilaporkan setiap tahun
-
Investasi PPS wajib dipertahankan minimal 5 tahun
Dari sisi konsekuensi
-
Perubahan bentuk Harta PPS masih diperbolehkan selama dilaporkan
-
Pencairan Investasi PPS lebih cepat bisa memicu sanksi pajak
Cara Mengisi Harta PPS di Coretax
Saat mengisi SPT Tahunan melalui Coretax, Wajib Pajak perlu:
-
Membuka Lampiran Daftar Harta
-
Menambahkan atau memperbarui data aset
-
Memilih kode jenis harta yang sesuai
-
Mengisi tahun perolehan sesuai dokumen PPS
-
Memasukkan nilai perolehan berdasarkan SPPH atau Surat Keterangan
-
Memberi keterangan jelas, misalnya:
-
“Harta PPS (SPPH No…)”
-
“Investasi PPS – SBN”
-
Perlu diingat, Harta PPS dan non-PPS tidak boleh digabung dalam satu baris, meskipun jenis hartanya sama.
Pentingnya Teliti Saat Lapor Harta
Saat ini, pelaporan SPT Tahunan sudah sepenuhnya digital dan terintegrasi dengan basis data Direktorat Jenderal Pajak.
Karena itu, pengisian data — termasuk Harta PPS adalah apa di Coretax — harus dilakukan secara cermat.
Kesalahan atau ketidaksesuaian data bisa memicu klarifikasi dari otoritas pajak.
Maka, pastikan setiap lapor harta di Coretax sudah sesuai dokumen PPS dan kondisi sebenarnya.
Dengan memahami bahwa Harta PPS adalah bagian dari pengungkapan aset masa lalu, Wajib Pajak dapat mengisi SPT Tahunan dengan lebih percaya diri dan tepat aturan.(np)
Editor : Nur Pramudito