RADARSOLO.COM-Tragedi memilukan memicu keprihatinan mendalam di Maluku Tenggara (Malra).
AT, 14, seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) meninggal dunia setelah dianiaya secara brutal oleh oknum anggota Brimob Pelopor C Kota Tual Bripka Masias Siahaya, Kamis (19/2/2026).
Dikutip dari radarpalu.jawapos.com, insiden nahas tersebut terjadi di jalan sekitar RSUD Maren, Kota Tual.
Tak hanya merenggut nyawa AT, tindakan brutal juga mengakibatkan kakak korban, NK mengalami patah tulang.
Dihantam Helm hingga Terseret
Berdasarkan keterangan pihak keluarga, peristiwa bermula saat AT dan NK melintas di lokasi kejadian.
Tiba-tiba, oknum aparat tersebut diduga memukul bagian kepala korban menggunakan helm.
Pukulan keras itu membuat korban kehilangan kendali, terjatuh dari sepeda motor dalam posisi menyamping, lalu terseret beberapa meter.
Benturan dengan aspal menyebabkan korban menderita patah tangan dan luka fatal di kepala bagian belakang.
Meski sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun dalam kondisi pendarahan dari hidung dan mulut, nyawa AT tak tertolong.
Ia mengembuskan napas terakhirnya pada pukul 13.00 WIT.
Keluarga korban dengan tegas membantah desas-desus yang menyebut insiden ini dipicu oleh aksi balap liar.
Baca Juga: Tragedi Swafoto di Jalur Rel: Tiga Siswi SMP di Batang Meninggal Tertabrak KA Argo Merbabu
Mereka mengklarifikasi bahwa laju kendaraan terasa cepat murni karena kontur jalan yang menurun, bukan karena ugal-ugalan.
Kecaman Keras DPR RI: Pecat dan Penjara Seumur Hidup!
Kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur ini memantik reaksi keras dari Senayan.
Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mengutuk arogansi oknum penegak hukum tersebut dan mendesak sanksi maksimal.
"Ini sungguh keji dan biadab. Bagaimana bisa seorang Aparat Penegak Hukum (APH) melawan pelajar yang jelas bukan lawan sebanding? Hukuman berat maksimal berupa penjara seumur hidup harus diberikan," tegas Selly di Jakarta, seperti dikutip dari antaranews.com, Sabtu (21/2/2026).
Selly menuntut agar institusi Polri mengambil langkah tegas dan transparan dengan tuntutan sebagai berikut:
- Sidang Etik Terbuka: Menggelar sidang kode etik secara transparan sebagai wujud komitmen reformasi Polri.
- Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH): Menjatuhkan sanksi PTDH sebagai konsekuensi etik yang tidak bisa ditawar atas pelanggaran HAM berat ini.
- Permintaan Maaf Institusi: Mewajibkan komandan pelaku untuk menemui keluarga korban secara langsung guna menyampaikan permohonan maaf sebagai bentuk tanggung jawab moral.
- Pemulihan Korban: Negara wajib hadir memberikan rehabilitasi medis untuk korban selamat, pendampingan psikologis jangka panjang, jaminan pendidikan, serta restitusi yang layak bagi keluarga yang ditinggalkan.
"Negara tidak boleh hanya berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga wajib menghadirkan keadilan yang utuh bagi keluarga korban," pungkas Selly.
Sementara itu, Polda Maluku telah menetapkan oknum Brimob Bripka Masias Siahaya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pelajar.
"Sudah (ditetapkan tersangka-red)," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi.
Menurut Rositah, oknum Brimob tersebut juga sudah diberangkatkan ke Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan kode etik terkait perkara yang menjeratnya. (wa)
Editor : Tri wahyu Cahyono