RADARSOLO.COM – Penyaluran bantuan sosial (bansos) tahun 2026 kini sepenuhnya mengacu pada posisi desil kesejahteraan dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Artinya, keluarga yang ingin masuk prioritas penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) wajib tercatat di desil 1 sampai 4.
Lantas, bagaimana jika kondisi ekonomi sudah menurun tetapi desil belum berubah?
Sejak diterbitkannya Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah menetapkan DTSEN sebagai satu-satunya rujukan resmi penyaluran bansos.
Sistem ini menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sebelumnya digunakan oleh Kementerian Sosial.
Kebijakan tersebut berdampak langsung pada proses seleksi penerima bantuan, termasuk PKH, BPNT, Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), hingga KIP Kuliah.
Apa Itu Desil dalam DTSEN?
Dalam DTSEN, seluruh penduduk dikelompokkan ke dalam 10 tingkatan kesejahteraan atau desil.
Desil 1 merupakan kelompok paling miskin, sedangkan Desil 10 tergolong paling sejahtera.
Berikut klasifikasi lengkapnya:
- Desil 1: Miskin ekstrem
- Desil 2: Miskin
- Desil 3: Hampir miskin
- Desil 4: Rentan miskin
- Desil 5: Batas bawah kelas menengah (pas-pasan)
- Desil 6–10: Menengah ke atas (umumnya tidak menjadi prioritas bansos)
Penentuan desil dilakukan berdasarkan berbagai indikator sosial ekonomi, antara lain:
- Kondisi tempat tinggal
- Tingkat pendapatan dan pengeluaran rumah tangga
- Pendidikan anggota keluarga
- Kepemilikan aset
- Keberadaan kelompok rentan seperti balita, ibu hamil, lansia, dan penyandang disabilitas
Mulai 2026, prioritas utama penerima PKH dan BPNT hanya difokuskan pada keluarga di desil 1–4.
Keluarga di desil 5 yang tidak masuk kategori prioritas akan digeser dan dialihkan kepada keluarga dengan desil lebih rendah berdasarkan usulan desa atau dinas sosial.
Lantas, bagaimana jika kondisi di lapangan ada keluarga dengan kondisi kesejahteraan kurang, namun posisi desil tidak masuk prioritas penerima bansos PKH-BPNT dan lainnya?
Bisakah Desil Diturunkan?
Pemerintah tidak menyediakan fitur khusus untuk “mengubah atau menurunkan desil” secara instan.
Namun, data dalam DTSEN bersifat dinamis dan dapat diperbarui apabila terdapat ketidaksesuaian dengan kondisi nyata di lapangan.
Artinya, masyarakat bisa mengajukan pembaruan data.
Jika hasil verifikasi menunjukkan perubahan kondisi ekonomi, maka posisi desil berpeluang diperbarui melalui proses pemeringkatan ulang oleh Badan Pusat Statistik.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul sebelumnya juga menegaskan, DTSEN dirancang sebagai data hidup yang selalu bergerak.
“Tidak mungkin data sosial ekonomi itu 100 persen akurat selamanya. Setiap hari ada perubahan, ada yang meninggal, lahir, menikah, pindah tempat tinggal, naik kelas ekonomi, bahkan turun kelas,” ujar Gus Ipul saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, beberapa waktu lalu.
Cara Mengajukan Perubahan Desil Secara Online
Pengajuan bisa dilakukan melalui Aplikasi Cek Bansos milik Kemensos yang tersedia di Play Store dan App Store.
Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh dan instal Aplikasi Cek Bansos.
- Pilih “Buat Akun Baru” jika belum memiliki akun.
- Isi data sesuai KTP (nama lengkap, NIK, alamat).
- Unggah dokumen pendukung: Foto KTP, Foto Kartu Keluarga, Foto rumah tampak depan dan Swafoto sambil memegang KTP
- Setelah akun aktif, masuk ke menu “Usul Sanggah”.
- Isi formulir dengan menjelaskan kondisi ekonomi secara jujur dan faktual.
- Tunggu proses verifikasi lapangan oleh pendamping sosial.
Pantau status pengajuan melalui aplikasi. Biasanya petugas akan mendatangi rumah untuk mencocokkan data dengan kondisi sebenarnya.
Cara Mengajukan Perubahan Desil Secara Offline
Bagi warga yang kesulitan mengakses aplikasi, pengajuan dapat dilakukan melalui kantor desa atau kelurahan setempat.
Tahapannya meliputi:
- Datang ke kantor desa/kelurahan atau Dinas Sosial sesuai domisili
- Sampaikan maksud untuk memperbarui data di DTSEN.
- Siapkan dokumen: Fotokopi KTP, Fotokopi Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Tidak Mampu (jika ada), Foto kondisi rumah
- Petugas akan mencatat pengajuan melalui sistem SIKS-NG.
- Data diverifikasi melalui survei lapangan.
- Hasilnya dibahas dalam musyawarah desa/kelurahan.
- Data yang disetujui diteruskan ke BPS untuk pemeringkatan ulang.
Jalur ini kerap dipilih warga karena memungkinkan konsultasi langsung dengan perangkat desa sehingga proses lebih jelas dan minim kesalahan administrasi.
Pentingnya Data Akurat untuk Lolos PKH-BPNT 2026
Kesalahan atau keterlambatan pembaruan data dapat membuat keluarga yang sebenarnya layak justru tidak masuk daftar penerima bantuan.
Oleh karena itu, memastikan data sesuai kondisi riil menjadi langkah penting agar tetap masuk prioritas desil 1–4.
Dengan sistem DTSEN yang kini menjadi rujukan tunggal, transparansi dan partisipasi aktif masyarakat dalam memperbarui data menjadi kunci agar penyaluran bansos 2026 tepat sasaran. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria