RADARSOLO.COM – Kasus meninggalnya NS, seorang bocah berusia 12 tahun di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, memicu perhatian luas publik.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut dugaan kekerasan yang dilakukan oleh ibu tiri terhadap anak tersebut masuk dalam kategori filisida.
Lantas, apa arti filisida dan bagaimana kronologi lengkap peristiwa tragis ini?
Apa Itu Filisida?
Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diyah Puspitarini, menjelaskan bahwa filisida adalah pembunuhan anak yang dilakukan oleh orang tua, baik ayah maupun ibu, termasuk orang tua tiri.
“Kasus di Surade, Kabupaten Sukabumi, di mana anak berinisial N diduga dianiaya oleh ibu tiri hingga meninggal dunia termasuk dalam kasus filisida,” ujar Diyah.
Menurut KPAI, filisida tergolong sebagai bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berat.
Faktor pemicunya beragam, mulai dari tekanan ekonomi, kecemburuan, ketakutan atau kecemasan, minimnya dukungan sosial dan emosional, hingga persoalan regulasi emosi orang tua yang bermasalah.
Dalam banyak kasus, filisida didahului oleh kekerasan berulang terhadap anak.
Kronologi Dugaan Penganiayaan Bocah di Sukabumi
Korban, NS, 12, diketahui tinggal di pesantren sehari-hari.
Namun saat kejadian, ia sedang berada di rumah karena libur menjelang awal Ramadan dan persiapan puasa bersama keluarga di Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi.
Peristiwa bermula ketika ayah korban, Anwar Satibi, 38, tengah bekerja di Kota Sukabumi.
Ia menerima telepon dari istrinya yang meminta segera pulang dengan alasan NS mengalami demam tinggi dan mengigau.
“Saya ditelepon saat tarawih pertama puasa. Katanya anak sakit panas dan mengelantur,” kata Anwar.
Sesampainya di rumah, Anwar mengaku terkejut melihat kondisi anaknya yang jauh berbeda dari sebelumnya.
Ia mendapati kulit NS melepuh di beberapa bagian tubuh.
“Saya kaget melihat kulitnya pada melepuh. Saya tanya ke istri, kenapa seperti ini? Dia jawab karena sakit panas jadi kulitnya melepuh,” ujarnya.
Awalnya, Anwar sempat mengira kondisi tersebut akibat demam tinggi.
Ia pun berencana membeli salep dan membawa anaknya ke fasilitas kesehatan.
Pengakuan Korban di Rumah Sakit
Pada Kamis (19/2/2026) pagi, NS akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Jampang Kulon untuk mendapatkan penanganan medis.
Di rumah sakit, korban sempat mengungkapkan bahwa luka melepuh di tubuhnya diduga akibat disiram atau dipaksa minum air panas oleh ibu tirinya.
“NS mengaku dikasih minum air panas. Luka ada di kaki, punggung, tangan, banyak,” ungkap Anwar.
Dalam video yang sempat beredar di media sosial, terlihat adanya perdebatan setelah pengakuan tersebut muncul.
Dugaan penganiayaan pun mulai menguat di benak sang ayah.
Namun, nyawa NS tidak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia pada Kamis sore (19/2/2026).
Hasil Otopsi dan Penyelidikan Polisi
Untuk memastikan penyebab kematian, pihak keluarga meminta dilakukan otopsi.
Pemeriksaan dilakukan oleh tim forensik di RS Bhayangkara TK II Setukpa Polri Kota Sukabumi pada Jumat (20/2/2026).
Dari hasil otopsi awal, ditemukan sejumlah luka bakar di sekujur tubuh korban, termasuk pada lengan, kaki, paha, tangan, serta area bibir dan hidung yang diduga akibat paparan panas.
Meski demikian, dokter forensik belum dapat menyimpulkan secara final apakah luka tersebut murni akibat penganiayaan atau terdapat faktor lain.
Sampel organ seperti jantung dan paru-paru juga diambil untuk diuji laboratorium lebih lanjut di Jakarta guna mengetahui kemungkinan adanya zat tertentu dalam tubuh korban.
Kasus ini kini masih dalam proses penyelidikan oleh Polres Sukabumi.
Filisida sebagai KDRT Berat
KPAI menegaskan bahwa kasus dugaan filisida merupakan persoalan serius dalam lingkup kekerasan rumah tangga.
Lembaga tersebut mendorong aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara ini serta memastikan perlindungan maksimal bagi anak-anak dari potensi kekerasan di lingkungan keluarga. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria