Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Arya Iwantoro dan Dwi Sasetyaningtyas Disanksi Blacklist oleh Purbaya: Menkeu Ikut Murka Buntut Viral Pamer Paspor WNA Anak

Syahaamah Fikria • Senin, 23 Februari 2026 | 17:46 WIB

Arya Iwantoro, Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP kerja apa? Simak profil, karier di Inggris, dan isu aturan pengabdian.
Arya Iwantoro, Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP kerja apa? Simak profil, karier di Inggris, dan isu aturan pengabdian.

RADARSOLO.COM – Ketegasan pemerintah terhadap penerima beasiswa negara yang dinilai tidak loyal mencapai puncaknya. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, resmi menjatuhkan sanksi daftar hitam (blacklist) permanen terhadap pasangan suami istri, Arya Iwantoro dan Dwi Sasetyaningtyas.

Langkah ekstrem ini diambil menyusul kegaduhan publik akibat konten media sosial yang dibuat Dwi Sasetyaningtyas alias Tyas yang dianggap merendahkan martabat kewarganegaraan Indonesia.

Serta adanya temuan pelanggaran kontrak pengabdian oleh Arya Iwantoro selaku alumni beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Menkeu Tegaskan Blacklist Permanen

Menkeu Purbaya menyampaikan ketegasannya atas sikap pasangan tersebut yang dinilai publik tidak memiliki rasa terima kasih kepada negara.

Purbaya menegaskan bahwa sanksi ini bertujuan agar mereka tidak lagi memiliki akses profesional di lingkungan pemerintahan Indonesia.

"Blacklist artinya nanti mereka tidak bisa kerja lagi atau berhubungan dengan pemerintah di sini, selama saya di sini atau di-blacklist permanen. Dua-duanya, Dwi Sasetyaningtyas dan Arya Iwantoro," tegas Purbaya, Senin (23/2/2026).

Kronologi Pelanggaran Kewajiban Pengabdian yang Diabaikan

Meskipun Dwi Sasetyaningtyas dilaporkan telah menuntaskan masa pengabdian pascastudi S2 pada 2017, sorotan tajam tertuju pada sang suami, Arya Iwantoro.

Arya diketahui merupakan peneliti di Inggris yang baru saja menuntaskan gelar PhD di Utrecht University, Belanda, pada tahun 2022.

Namun, bukannya pulang ke Indonesia untuk memenuhi aturan 2N+1 (dua kali masa studi ditambah satu tahun), Arya justru memilih langsung berkarier di Britania Raya.

Selain blacklist, Arya Iwantoro kini tengah dalam proses penghitungan total dana yang harus dikembalikan ke kas negara.

Arya dilaporkan sudah melakukan kontak dengan pihak LPDP.

Kewajiban yang harus dibayar meliputi seluruh dana beasiswa beserta bunganya.

Pihak LPDP tengah melakukan klarifikasi akhir sebelum sanksi finansial tersebut dieksekusi secara resmi.

Viral Konten "Cukup Aku Saja yang WNI"

Polemik ini bermula ketika Dwi Sasetyaningtyas mengunggah video kebahagiaannya saat sang anak resmi mendapatkan paspor warga negara Inggris dari Home Office Britania Raya.

Narasi yang digunakannya dianggap sangat tidak sensitif.

"I know the world seems unfair. Tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu," kata Dwi dalam unggahan yang kini telah dihapus tersebut.

Pernyataan ini memicu kemarahan netizen karena dianggap kontradiktif dengan status mereka yang mengenyam pendidikan tinggi berkat uang pajak masyarakat Indonesia.

Permintaan Maaf yang Terlambat?

Dwi Sasetyaningtyas sebenarnya telah melayangkan permohonan maaf terbuka pada 19 Februari lalu.

Ia berdalih pernyataan tersebut adalah bentuk frustrasi pribadi terhadap kondisi di Indonesia.

Namun, permohonan maaf tersebut tampaknya tidak cukup untuk meredam langkah hukum dan administratif dari Kementerian Keuangan.

"LPDP tengah melakukan pemanggilan kepada saudara AP untuk meminta klarifikasi, seta akan melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi sampai pengembalian seluruh dana beasiswa apabila terbukti bahwa kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi," papar LPDP dalam keterangan resminya. (ria)

 

Editor : Syahaamah Fikria
#paspor #viral #Dwi Sasetyaningtyas #Purbaya Yudhi Sadewa #wna #Arya Iwantoro #sanksi #blacklist #Beasiswa #lpdp #menkeu