Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Dana THR ASN 2026 Rp55 Triliun Sudah Siap Cair, Menkeu Purbaya Sebut Tinggal Tunggu Hal Ini

Syahaamah Fikria • Senin, 23 Februari 2026 | 19:54 WIB

Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS

RADARSOLO.COM – Pemerintah memastikan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri tahun 2026 telah disiapkan.

Total dana THR ASN atau THR PNS yang dialokasikan mencapai Rp55 triliun.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, dana sudah tersedia dan siap disalurkan begitu regulasi rampung.

“Aturannya sedang dalam proses. Begitu selesai, nanti Presiden yang akan mengumumkan. Dananya sudah siap,” ujar Purbaya, Senin (23/2/2026).

Tunggu PP dan Pengumuman Presiden

Menurut Purbaya, pencairan THR ASN 2026 tidak bisa dilakukan sebelum Peraturan Pemerintah (PP) terbaru diterbitkan.

Meski anggaran telah dialokasikan dalam APBN, pelaksanaan teknis tetap membutuhkan payung hukum resmi.

Ketika ditanya apakah pencairan bisa dimulai pekan depan, Bendahara Negara tersebut menegaskan keputusan sepenuhnya berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.

“Keputusan waktunya tentu Presiden,” katanya.

Sebelumnya, Purbaya menyebut pemerintah menargetkan THR bisa mulai disalurkan pada awal Ramadan 2026.

Jika merujuk pola tahun-tahun sebelumnya, THR PNS umumnya cair sekitar 10–15 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

 

Mengacu Pola Tahun Sebelumnya

Sebagai gambaran, pemberian THR PNS tahun lalu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan.

Secara umum, ketentuan menyebutkan THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Skema 2026 diperkirakan tidak jauh berbeda, meskipun tetap harus menunggu regulasi terbaru sebagai dasar hukum resmi.

Komponen THR ASN 2026

THR ASN bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Berdasarkan pola kebijakan sebelumnya, komponen yang masuk dalam perhitungan THR meliputi:

Secara umum, ASN menerima THR sebesar satu kali penghasilan bulanan yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan melekat sesuai pangkat dan jabatan.

Besaran nominal yang diterima tiap pegawai berbeda, tergantung golongan, masa kerja, serta jabatan.

PNS golongan IV dengan masa kerja panjang dan jabatan struktural biasanya memperoleh nilai tertinggi.

Selain ASN pusat dan daerah, anggota TNI serta Polri juga akan menerima THR dengan skema serupa, yakni satu kali total penghasilan bulanan yang mencakup gaji pokok serta tunjangan sesuai pangkat dan jabatan. (ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#thr #THR ASN 2026 #Purbaya Yudhi Sadewa #thr pns #pencairan THR ASN #thr asn #menkeu