Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Arya Iwantoro Bakal Kembalikan Dana LPDP S2–S3 Usai Heboh Konten Dwi Sasetyaningtyas “Cukup Aku yang WNI”, Berapa Miliar?

Syahaamah Fikria • Senin, 23 Februari 2026 | 20:32 WIB

Arya Iwantoro, Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP kerja apa? Simak profil, karier di Inggris, dan isu aturan pengabdian.
Arya Iwantoro, Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP kerja apa? Simak profil, karier di Inggris, dan isu aturan pengabdian.

RADARSOLO.COM – Polemik unggahan Dwi Sasetyaningtyas di media sosial yang memuat pernyataan “cukup aku saja yang WNI” sambil pamer paspor WNA anaknya, berbuntut panjang.

Tak hanya memicu kritik publik, kontroversi tersebut kini berujung pada langkah tegas pemerintah terhadap suaminya, Arya Iwantoro, alumni penerima beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kewajiban kontraktual penerima beasiswa negara harus ditegakkan.

Bahkan, Arya disebut siap mengembalikan dana pendidikan yang diterimanya untuk studi S2 dan S3 jika tidak dapat memenuhi kewajiban pengabdian di Indonesia, 2N+1 (dua kali masa studi ditambah satu tahun) .

Pemerintah Tegaskan Penegakan Aturan LPDP

Dalam konferensi pers APBN KiTA, Senin (23/2/2026), Purbaya menyampaikan penyesalannya atas polemik yang menyeret nama penerima beasiswa LPDP.

Ia menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran ketentuan, termasuk kewajiban kembali dan berkontribusi di Tanah Air setelah menyelesaikan studi.

“Kami akan menegakkan aturan LPDP sehingga yang bersangkutan menyelesaikan kewajiban,” ujar Purbaya.

LPDP sendiri merupakan program strategis di bawah Kementerian Keuangan yang dibiayai dari dana abadi pendidikan bersumber dari APBN.

Setiap penerima beasiswa wajib menandatangani kontrak yang mengatur masa studi, kewajiban kembali ke Indonesia, serta kontribusi sesuai durasi yang telah ditentukan.

Komunikasi dengan LPDP: Siap Kembalikan Dana dan Bunga

Menurut Purbaya, pimpinan LPDP telah berkomunikasi langsung dengan Arya Iwantoro terkait status kewajiban pengabdiannya.

Hasil pembicaraan tersebut menyebutkan adanya kesediaan untuk mengembalikan dana beasiswa berikut bunganya apabila masa kontribusi tidak dapat dipenuhi.

“Bos LPDP sudah bicara dengan suami yang bersangkutan dan sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai, termasuk bunganya,” kata Purbaya.

Langkah ini dipandang sebagai bentuk penegasan komitmen pemerintah menjaga integritas tata kelola dana pendidikan, sekaligus memastikan akuntabilitas penggunaan dana publik.

Berapa Nilai Dana yang Harus Dikembalikan?

Arya diketahui menempuh pendidikan magister di Utrecht University, Belanda dan luuas pada tahun 2016.

Dia kemudian langsung melanjutkan pendidikan program doktoral (PhD) di universitas yang sama dan lulus pada tahun 2022.

Berdasarkan estimasi biaya pendidikan luar negeri yang umum dalam skema LPDP, total pembiayaan studi Arya untuk jenjang S2 dan S3 diperkirakan mencapai lebih dari Rp2,5 miliar.

Rinciannya yakni sekitar Rp1,3 miliar untuk program magister (S2). Serta sekitar Rp1,2 miliar untuk program doktoral (S3).

Angka tersebut mencakup komponen biaya kuliah (tuition fee), bantuan hidup bulanan, asuransi kesehatan, tunjangan buku, biaya penelitian, hingga dukungan akademik lainnya selama masa studi.

Apabila kewajiban pengabdian dinyatakan tidak terpenuhi, maka skema pengembalian dapat mencakup seluruh dana yang diterima berikut komponen bunga sesuai ketentuan kontrak. (ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#paspor #viral #Dwi Sasetyaningtyas #wna #Arya Iwantoro #Beasiswa #lpdp