RADARSOLO.COM – Tunjangan Hari Raya (THR) ASN atau PNS 2026 dipastikan segera cair.
Pemerintah telah menyiapkan anggaran jumbo sebesar Rp55 triliun untuk membayarkan THR kepada ASN, termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan.
Pertanyaannya, berapa kisaran THR PNS 2026 yang akan diterima?
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan dana sudah tersedia dan tinggal menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum pencairan.
“Aturannya sedang dalam proses. Begitu selesai, nanti Presiden yang akan mengumumkan. Dananya sudah siap,” ujar Purbaya, Senin (23/2/2026).
Dana THR ASN 2026 Rp55 Triliun, Naik dari Tahun Lalu
Anggaran THR tahun ini mencapai Rp55 triliun, meningkat sekitar 10,22 persen dibandingkan realisasi tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp49 triliun.
Meski dana telah dialokasikan dalam APBN, pencairan belum dapat dilakukan sebelum PP terbaru diterbitkan.
Purbaya menegaskan, keputusan waktu pencairan sepenuhnya berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.
Jika merujuk awal Ramadan yang diperkirakan jatuh pada 19 Februari 2026, maka potensi pencairan THR berada pada rentang 19–26 Februari 2026.
Namun jadwal resmi tetap menunggu pengumuman pemerintah.
Siapa Saja Penerima THR 2026?
Mengacu pada pola regulasi sebelumnya dalam PP Nomor 11 Tahun 2025, penerima THR meliputi:
- PNS dan CPNS
- PPPK
- Anggota TNI dan Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan dan penerima pensiun/ahli waris
- Veteran dan perintis kemerdekaan
Besaran THR dan gaji ke-13 diberikan sesuai pangkat, jabatan, serta masa kerja, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Komponen THR PNS 2026
THR ASN bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Jika mengacu pada kebijakan tahun sebelumnya, komponen yang masuk dalam perhitungan THR antara lain:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (tukin)
Umumnya, ASN menerima THR sebesar satu kali total penghasilan bulanan, termasuk gaji pokok dan tunjangan melekat.
Berapa Kisaran THR PNS 2026?
Karena nominal resmi belum ditetapkan, kisaran THR PNS 2026 diperkirakan masih mengikuti struktur gaji saat ini.
Berikut estimasi berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp2,2 juta – Rp2,8 juta
- Golongan II: Rp3 juta – Rp4 juta
- Golongan III: Rp3,8 juta – Rp5,4 juta
- Golongan IV: Rp5,8 juta – Rp7,8 juta
Nominal tertinggi biasanya diterima PNS Golongan IV dengan masa kerja panjang dan jabatan struktural.
THR PPPK 2026
Selain PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga berhak menerima THR. Skemanya sama, yakni satu kali penghasilan bulanan.
Saat ini, kisaran gaji PPPK berada di rentang Rp1,9 juta hingga lebih dari Rp4,4 juta, tergantung golongan dan masa kerja.
Dengan demikian, nilai THR PPPK 2026 diperkirakan berada pada kisaran tersebut.
Tinggal Tunggu PP dan Pengumuman Presiden
Dengan anggaran Rp55 triliun yang sudah disiapkan, pencairan THR PNS 2026 tinggal menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah dan pengumuman resmi Presiden.
ASN, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan kini tinggal menanti kepastian tanggal cair, yang diproyeksikan berlangsung menjelang atau di awal Ramadan 2026. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria