Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Begini Kondisi Arya Iwantoro yang Kini Terancam Mengganti Biaya LPDP Usai Heboh Konten Dwi Sasetyaningtyas

Syahaamah Fikria • Selasa, 24 Februari 2026 | 20:14 WIB

Dwi Sasetningtyas dan suami Arya Iwantoro.
Dwi Sasetningtyas dan suami Arya Iwantoro.

RADARSOLO.COM - Arya Iwantoro kini berada di bawah sorotan tajam publik setelah konten sang istri Dwi Sasetyaningtyas viral dan memicu polemik, hingga menyeret namanya dalam dugaan pelanggaran aturan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Kini, Arya menghadapi pemeriksaan resmi oleh LPDP. Dia juga terancam mengembalikan dana beasiswa bernilai miliaran rupiah jika kewajiban pengabdiannya dinyatakan tidak terpenuhi.

Pemeriksaan resmi terhadap Arya telah dilakukan secara daring pada Selasa pagi, 24 Februari 2026.

Pertemuan itu dipimpin langsung oleh Plt Direktur Utama LPDP, Dwi Larso.

“Kami sudah bertemu dengan AP untuk melakukan pemeriksaan,” ujar Dwi Larso dalam keterangannya.

Data Studi Dicocokkan

Dalam pertemuan tersebut, tim LPDP mencocokkan seluruh data penerimaan beasiswa Arya sejak awal masa studi doktoralnya di Belanda.

Arya diketahui berangkat ke Utrecht pada 2017 dengan status telah menikah sebagaimana tercatat dalam dokumen resmi.

LPDP menegaskan bahwa pembiayaan yang diberikan tidak berlangsung penuh hingga kelulusan.

Hal ini lantaran masa studi Arya melampaui batas waktu ketentuan yang tercantum dalam kontrak beasiswa.

Hasil pemeriksaan ini akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum atau administratif lanjutan terhadap Arya.

 

Pelanggaran Kewajiban Pengabdian Jadi Sorotan

Salah satu poin utama yang menjadi perhatian adalah kewajiban pengabdian pascastudi.

Dalam kontrak LPDP, setiap awardee wajib kembali ke Indonesia dan berkontribusi sesuai durasi yang telah ditentukan, di mana sering dikenal dengan skema 2N+1.

Arya sebelumnya sempat beranggapan bahwa dirinya tidak menandatangani klausul wajib mengabdi tersebut.

Namun, dalam klarifikasi terbaru, ia mengakui adanya kekeliruan persepsi terkait aturan tersebut.

“Yang bersangkutan memahami memang ada persepsi yang mungkin awardee salah,” jelas Dwi Larso.

LPDP menegaskan bahwa seluruh peraturan dalam kontrak tetap bersifat mengikat, terlepas dari interpretasi pribadi penerima beasiswa.

Terpukul Secara Pribadi dan Keluarga

Di hadapan pimpinan LPDP, Arya juga menyampaikan kronologi lengkap perjalanan studinya hingga akhirnya bekerja di lembaga riset di Inggris.

Ia mengaku sangat terpukul atas polemik yang berkembang, terlebih karena menyeret nama baik keluarganya.

Semua itu berawal dari konten pamer paspor WNA anak yang diunggah Dwi Sasetyaningtyas, yang kemudian menjadi pemicu kemarahan publik, dan berujung pada penelusuran status beasiswa Arya.

Polemik itu bahkan kini menyeret ke keluarga besarnya di Indonesia.

Termasuk nama sang ayah, Syukur Iwantoro, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian yang juga ikut dikuliti netizen.

“Secara tidak langsung yang bersangkutan sedih juga atas polemik akibat tindakan istrinya,” kata Dwi.

Dana Bisa Diminta Kembali Plus Bunga

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi pelanggaran kewajiban LPDP.

“Kami akan menegakkan aturan LPDP sehingga yang bersangkutan menyelesaikan kewajiban,” ujarnya.

Menurut Purbaya, pimpinan LPDP telah berkomunikasi langsung dengan Arya.

Dari hasil pembicaraan tersebut, disebutkan adanya kesediaan untuk mengembalikan dana beasiswa yang telah digunakan, termasuk bunga, apabila kewajiban kontribusi di Indonesia tidak dapat dipenuhi.

“Bos LPDP sudah bicara dengan suami yang bersangkutan dan sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai, termasuk bunganya,” kata Purbaya, Senin (23/2/2026).

Selain itu, Purbaya juga menegaskan jika Arya maupun sang istri telah di-blacklist oleh pemerintah. Sehingga keduanya tak akan bisa bekerja di lingkup pemerintahan Indonesia.

“Blacklist artinya mereka tidak bisa bekerja atau berhubungan dengan pemerintah di sini, selama saya menjabat atau secara permanen,” tegas Purbaya. (ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#paspor #viral #Dwi Sasetyaningtyas #wna #Arya Iwantoro #ganti rugi #Beasiswa #pengabdian #lpdp