RADARSOLO.COM - Menjelang Lebaran 2026, kebutuhan masyarakat untuk tukar uang baru untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) mulai meningkat.
Salah satu layanan yang banyak digunakan adalah penukaran uang baru melalui sistem daring milik Bank Indonesia (BI) yaitu aplikasi PINTAR BI.
BI telah membuka layanan tukar uang baru untuk Lebaran 2026 dalam beberapa periode.
Periode pertama layanan penukaran berlangsung pada 13–14 Februari 2026.
Sementara itu, masyarakat yang telah melakukan pemesanan pada periode tersebut dapat menukarkan uang sesuai lokasi dan jadwal yang dipilih pada rentang 18–27 Februari 2026.
Penukaran dilakukan melalui kanal kas keliling yang dapat dipesan secara online melalui portal resmi PINTAR BI.
Namun, meski masyarakat sudah berhasil melakukan pemesanan tukar uang baru lewat PINTAR BI, mungkin saja ada satu kondisi sehingga yang bersangkutan tak bisa hadir langsung untuk menukar uang.
Jika ditemui kondisi seperti ini, lantas apakah penukaran uang baru yang sudah dipesan ini dapat diwakilkan kepada orang lain?
Jawabannya, ternyata proses penukaran uang rupiah melalui layanan kas keliling BI wajib dilakukan oleh pemesan sendiri dan tidak dapat diwakilkan.
Untuk lebih memahami tata cara dan alur penukaran uang baru sehingga tak ditolak petugas, berikut penjelasannya.
Tata Cara Tukar Uang Baru Lewat PINTAR BI
Sebelum datang langsung untuk menukar uang baru di layanan kas keliling BI, masyarakat dapat mengikuti langkah berikut untuk melakukan pemesanan penukaran uang baru:
1. Akses Portal Resmi BI
Kunjungi situs resmi penukaran uang rupiah melalui https://pintar.bi.go.id
Portal tersebut merupakan kanal resmi layanan penukaran uang dari Bank Indonesia.
2. Pilih Menu Penukaran Uang
Pilih layanan “Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling”. Sistem akan menampilkan lokasi serta jadwal yang masih tersedia.
3. Tentukan Lokasi dan Waktu
Pengguna dapat memilih provinsi, titik layanan kas keliling, serta jadwal yang sesuai agar proses penukaran memiliki kepastian waktu.
4. Isi Data Identitas
Pastikan data yang dimasukkan valid dan sesuai dengan KTP, meliputi:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap
- Nomor telepon aktif
- Alamat email
5. Pilih Nominal dan Pecahan Uang
Tentukan jumlah uang yang ingin ditukar serta pecahan rupiah yang dibutuhkan. Batas maksimal transaksi mengikuti ketentuan BI, biasanya sekitar Rp4,3–Rp5,3 juta.
6. Simpan Bukti Pemesanan
Setelah proses pemesanan berhasil, sistem akan memberikan kode atau bukti booking yang harus dicetak atau disimpan secara digital.
Dokumen Wajib Saat Penukaran Uang Baru
Agar proses penukaran berjalan lancar dan tidak ditolak petugas, masyarakat wajib menyiapkan sejumlah dokumen penting, yaitu:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
- Kartu Keluarga (KK) bila diperlukan
- Bukti pemesanan penukaran uang dari aplikasi PINTAR BI
- Uang tunai yang akan ditukar
Setiap orang juga memiliki batas maksimal penukaran, yaitu sekitar Rp5,3 juta per transaksi, sesuai ketentuan layanan kas keliling BI tahun 2026.
Saat Datang ke Lokasi Penukaran
Ketika jadwal penukaran tiba, masyarakat diwajibkan:
- Datang tepat waktu sesuai lokasi pada bukti pemesanan
- Membawa bukti pemesanan (digital atau cetak)
- Membawa KTP asli
- Membawa uang tunai yang akan ditukar
- Mematuhi aturan antrean dan ketertiban layanan
- Petugas akan mencocokkan identitas pemesan dengan data pada sistem.
Penukaran Tidak Boleh Diwakilkan
Ketentuan resmi dari BI menegaskan bahwa layanan kas keliling tidak memperbolehkan penukaran diwakilkan orang lain.
Nama pada bukti pemesanan harus sama dengan identitas KTP yang dibawa saat datang ke lokasi.
Kebijakan ini dibuat untuk mencegah penyalahgunaan layanan serta memastikan pemerataan akses penukaran uang bagi masyarakat.
Tips Agar Penukaran Tidak Ditolak Petugas
Beberapa hal yang perlu diperhatikan masyarakat agar proses penukaran berjalan lancar:
- Pastikan jadwal dan lokasi sudah sesuai
- Datang sebelum waktu layanan dimulai
- Bawa dokumen lengkap
- Siapkan uang dengan nominal yang akan ditukar
- Ikuti arahan petugas di lapangan
Dengan memahami aturan dan prosedur tersebut, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan penukaran uang baru Lebaran 2026 dengan lebih mudah dan tertib. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria