RADARSOLO.COM – Kabar gembira mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) mulai menemui titik terang.
Setelah Pemerintah memastikan pencairan THR PNS, TNI, dan Polri dimulai pada akhir Februari 2026, kini giliran karyawan swasta yang menanti kepastian tanggal cairnya tunjangan hari raya tersebut.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengonfirmasi bahwa dana THR 2026 senilai Rp 55 miliar telah siap.
Saat ini, tinggal menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang menaunginya.
“Aturannya sedang dalam proses. Begitu selesai, nanti Presiden yang akan mengumumkan. Dananya sudah siap,” ujar Purbaya, Senin (23/2/2026).
Lantas, bagaimana dengan nasib jutaan pekerja di sektor swasta?
Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta 2026
Berdasarkan regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 dan PP Nomor 36 Tahun 2021, perusahaan wajib membayarkan THR keagamaan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya.
Mengingat Idul Fitri 1447 H diprediksi jatuh pada tanggal 19-20 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran THR bagi karyawan swasta adalah pada 11-12 Maret 2026.
Pemerintah juga sangat menganjurkan agar perusahaan melakukan pembayaran lebih awal dari batas deadline tersebut.
Hal ini bertujuan agar pekerja memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan kebutuhan mudik dan Lebaran tanpa tergesa-gesa.
Aturan Main: Wajib Full, Anti Cicil
Satu hal yang ditegaskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) adalah kewajiban perusahaan untuk membayar THR secara penuh.
Sesuai aturan, perusahaan dilarang keras mencicil atau menunda pembayaran THR bagi pekerja yang telah memenuhi syarat masa kerja.
Bagi perusahaan yang membandel atau terlambat membayar dari batas H-7, bersiaplah menghadapi sanksi:
- Denda 5%: Perusahaan dikenakan denda dari total THR yang harus dibayar tanpa menghilangkan kewajiban pokoknya.
- Sanksi Administratif: Mulai dari teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha.
Untuk mengawal hak para pekerja, pemerintah daerah di seluruh Indonesia biasanya akan membuka Posko Satuan Tugas (Satgas) THR.
Posko ini berfungsi sebagai pusat konsultasi sekaligus tempat pengaduan jika terdapat indikasi pelanggaran oleh pihak perusahaan dalam penyaluran tunjangan keagamaan. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria