RADARSOLO.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini menyediakan layanan pelaporan SPT Tahunan orang pribadi secara penuh melalui sistem Coretax DJP.
Melalui layanan digital ini, wajib pajak tidak lagi harus datang langsung ke kantor pajak untuk memenuhi kewajiban pelaporan tahunannya.
Panduan cara lapor SPT Tahunan di Coretax ini penting dipahami, terutama bagi wajib pajak yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Setiap tahun, wajib pajak orang pribadi wajib melaporkan total penghasilan, jumlah pajak terutang, serta kredit pajak dalam satu tahun pajak.
Melalui laman resmi DJP di pajak.go.id, telah tersedia panduan langkah demi langkah yang dapat diikuti agar proses pelaporan berjalan lancar dan sesuai ketentuan.
Sebagai informasi, batas akhir pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 adalah 31 Maret 2026.
Jika terlambat menyampaikan laporan, wajib pajak dapat dikenai sanksi administrasi sesuai aturan perpajakan yang berlaku.
Baca Juga: Bingung Soal Harta PPS di Coretax? Ini Penjelasan Penting Saat Lapor Harta SPT Tahunan
Panduan Cara Lapor SPT Tahunan di Coretax
Mengacu pada informasi resmi DJP, berikut tahapan cara lapor SPT Tahunan di Coretax yang dapat diikuti wajib pajak orang pribadi:
-
Login ke sistem Coretax DJP, lalu pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT) > Surat Pemberitahuan (SPT) > Buat Konsep SPT.
-
Pilih jenis PPh Orang Pribadi, kemudian klik tombol Lanjut.
-
Tentukan jenis SPT Tahunan, isi periode dan tahun pajak (contoh: Januari–Desember 2025), lalu klik Lanjut.
-
Pilih model pelaporan:
-
Normal, untuk pelaporan pertama kali.
-
Pembetulan, jika ingin memperbaiki SPT yang sudah pernah dilaporkan.
-
-
Klik Buat Konsep SPT.
-
Tekan ikon pensil untuk mulai mengisi formulir SPT.
-
Klik Posting, sistem akan otomatis mengisi sebagian data pada formulir induk dan lampiran.
-
Periksa kembali data yang terisi otomatis, lakukan koreksi bila ada kesalahan.
-
Lengkapi seluruh bagian formulir SPT sesuai kondisi sebenarnya.
-
Untuk menyampaikan SPT, klik tombol Bayar dan Lapor.
-
Pilih penyedia penandatangan, lalu masukkan ID dan kata sandi sebagai tanda tangan digital.
-
Klik Simpan, kemudian Konfirmasi Tanda Tangan.
Setelah proses selesai:
-
SPT dengan status kurang bayar akan masuk ke menu SPT Menunggu Pembayaran.
-
SPT yang sudah berhasil dilaporkan akan tercatat di menu SPT Dilaporkan.
-
Wajib pajak dapat mengunduh bukti penerimaan elektronik sebagai arsip resmi.
Dengan memahami panduan cara lapor SPT Tahunan di Coretax secara menyeluruh, wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan lebih mudah, cepat, dan tepat waktu tanpa harus datang ke kantor pajak.
Untuk tutorial lebih detail mengenai pengisian formulir, DJP juga menyediakan video panduan resmi yang dapat diakses melalui kanal YouTube DJP, berikut linknya:
Editor : Nur Pramudito