RADARSOLO.COM - Kabar mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai banyak ditanyakan menjelang Ramadan 2026.
Para penerima pensiun ingin memastikan kapan dana tersebut masuk ke rekening serta berapa nominal yang akan diterima tahun ini.
Pemerintah telah menyiapkan anggaran THR bagi aparatur negara, termasuk pensiunan. Namun, jadwal resmi pencairan masih menunggu pengumuman dari Presiden.
Anggaran THR ASN dan Pensiunan 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2026.
Jumlah tersebut naik sekitar 10,22 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp49 triliun.
Anggaran ini mencakup PNS aktif, PPPK, TNI, Polri, serta pensiunan dan penerima pensiun.
Meski demikian, pengumuman resmi terkait jadwal dan skema pencairan akan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Sedang diproses, sebentar lagi keluar. Nanti Pak Presiden yang mengumumkan,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA di Jakarta.
Komponen THR Pensiunan PNS
Jika merujuk pada ketentuan sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan mencakup empat komponen utama:
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan
Besaran yang diterima setiap pensiunan berbeda-beda, tergantung golongan terakhir dan komponen tunjangan yang melekat.
Perkiraan Jadwal Pencairan THR 2026
Berdasarkan pernyataan Menkeu Purbaya, pencairan THR direncanakan pada minggu pertama bulan puasa.
Jika awal Ramadan 2026 diperkirakan jatuh pada 19 Februari 2026, maka pencairan bisa dilakukan sekitar 26 Februari 2026.
Namun, bila mengacu pada pola dalam PP Nomor 11 Tahun 2025, THR dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Jika Idul Fitri 2026 diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026, maka pencairan THR kemungkinan mulai sekitar 6 Maret 2026.
Tanggal tersebut masih bersifat estimasi dan menunggu keputusan resmi pemerintah.
Mekanisme Pencairan ke Rekening
Seperti tahun-tahun sebelumnya, THR pensiunan akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima melalui bank penyalur.
Para pensiunan tidak perlu melakukan pendaftaran ulang karena data sudah terintegrasi dalam sistem pembayaran pensiun.
Pemerintah memastikan proses pencairan dilakukan serentak dan tepat waktu guna membantu kebutuhan menjelang Lebaran 2026. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria