Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Buntut Teror di Tol Kaligawe, Gubernur Instruksikan Aparat Sikat Habis Aksi Intimidasi Debt Collector

Kabun Triyatno • Jumat, 27 Februari 2026 | 16:01 WIB

 

Ilustrasi AI Generated/Gemini
Ilustrasi AI Generated/Gemini

RADARSOLO.COM – Insiden salah sasaran yang dilakukan sekelompok penagih utang (debt collector) di gerbang Tol Kaligawe menjadi alarm keras bagi ekosistem pembiayaan di Jawa Tengah. Menanggapi fenomena tersebut, Gubernur Ahmad Luthfi menegaskan bahwa tidak ada pembenaran hukum bagi praktik eksekusi kendaraan di jalanan yang disertai kekerasan, apa pun status kontraknya.

Baca Juga: Menu Kering MBG di Solo Panen Kritik: Wali Kota Respati Desak Badan Gizi Nasional Evaluasi SPPG

Gubernur meminta aparat penegak hukum untuk tidak ragu menyeret para pelaku premanisme ke meja hijau. Menurutnya, kepastian hukum adalah syarat mutlak bagi masyarakat untuk merasa terlindungi dari tindakan sewenang-wenang yang mengatasnamakan penagihan utang.

Baca Juga: Redakan Stress dan Cemas Tak Butuh Obat Penenang, Cukup Pakai Calmio Candy, Permen Bikinan Mahasiswa UMS dari Bahan Alami

“Kepastian hukum adalah wajah dari sebuah wilayah. Jika premanisme dibiarkan tumbuh dalam sistem penagihan, maka stabilitas sosial kita terancam. Penegakan hukum harus hadir untuk memberikan batasan yang jelas antara kewajiban perdata dan tindakan pidana,” ujar Luthfi, Kamis (26/2/2026).

Kasus yang menimpa warga Jepara pada awal Februari lalu menjadi preseden buruk bagi kredibilitas perusahaan pembiayaan. Enam oknum yang kini diringkus Polda Jateng tidak hanya terbukti salah mendeteksi target, tetapi juga melanggar prosedur penyitaan yang diatur oleh undang-undang.

Baca Juga: Ini 6 Tradisi Unik Kaum Boro Wonogiri ketika Pulang Kampung saat Mudik Lebaran

Gubernur menyoroti bahwa tindakan intimidasi, perampasan kunci secara paksa, hingga pelukaan fisik merupakan tindak pidana murni yang menggugurkan aspek perdata dalam sengketa piutang. Secara aturan, eksekusi jaminan fidusia harus melalui prosedur yang sah, bukan dengan aksi "koboi" di ruang publik.

Selain tindakan tegas dari kepolisian, Luthfi mendorong adanya perubahan kultur komunikasi antara pihak pembiayaan dan nasabah. Ia mengimbau masyarakat untuk tetap bertanggung jawab atas komitmen finansial mereka, namun tetap berani membela hak jika menghadapi intimidasi yang melanggar hukum.

Baca Juga: Surga Bahari yang Tersembunyi: Intip 10 Pantai Hidden Gem Wonogiri untuk Rehat dari Hiruk Pikuk Kota

“Komunikasi dua arah adalah kunci. Jika debitur mengalami kesulitan, bicarakan secara baik-baik. Sebaliknya, jika masyarakat merasa haknya dirampas dengan cara kekerasan, segera lapor pihak berwajib. Kita tidak boleh membiarkan friksi kepentingan diselesaikan dengan cara-cara jalanan,” imbuhnya.

Bagi Pemprov Jateng, pemberantasan premanisme debt collector juga berkaitan erat dengan iklim investasi. Keamanan di jalur distribusi—seperti jalan tol dan jalur utama—menjadi indikator penting bagi pelaku usaha untuk menaruh kepercayaan di Jawa Tengah.

Baca Juga: Menepi Sejenak di Wonogiri: Inilah 10 Lokasi Eksotik, Dari Ubud Tersembunyi hingga Sensasi Negeri di Atas Awan

Gubernur berharap, dengan tertangkapnya para pelaku di Semarang, tidak ada lagi pihak yang mencoba melakukan tindakan serupa. Integritas sistem penagihan harus dikembalikan pada koridor hukum yang berlaku, di mana hak kreditur dan perlindungan konsumen berdiri sejajar di bawah hukum negara. (bun)

 

Editor : Kabun Triyatno
#eksekusi #penyitaan #utang #intimidasi #tol kaligawe #premanisme #sengketa #debt colecctor