Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Berapa Besaran THR Pensiunan PNS 2026 dan Kapan Jadwal Pencairan? Ini Kisaran Nominalnya Golongan I sampai IV

Syahaamah Fikria • Jumat, 27 Februari 2026 | 18:30 WIB

Ilustrasi THR PNS 2026
Ilustrasi THR PNS 2026

RADARSOLO.COM - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H, pertanyaan mengenai pencairan THR pensiunan PNS 2026 mulai ramai dibicarakan.

Tidak hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif, para purnatugas juga mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan mereka.

Besaran THR pensiunan umumnya mengacu pada komponen penghasilan bulanan yang diterima.

Karena itu, memahami struktur gaji pensiun menjadi kunci untuk memperkirakan nominal yang akan masuk ke rekening.

Kapan THR Pensiunan PNS 2026 Cair?

Jika merujuk pola tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR biasanya dilakukan sekitar 10 hari sebelum Idul Fitri.

Kalender Hijriah memperkirakan Lebaran 2026 jatuh pada pertengahan Maret.

Dengan asumsi tersebut, THR pensiunan PNS berpotensi cair sekitar 9–13 Maret 2026.

Namun, jadwal resmi tetap menunggu pengumuman pemerintah melalui Peraturan Pemerintah terbaru.

Komponen THR Pensiunan PNS 2026

THR bagi pensiunan tidak dihitung secara sembarangan.

Ada empat komponen utama yang menjadi dasar perhitungan, yakni:

Seluruh komponen tersebut dibayarkan 100 persen penuh tanpa potongan iuran maupun cicilan. Pajak Penghasilan (PPh) juga ditanggung pemerintah.

Dengan skema tersebut, dana THR diharapkan mampu membantu kebutuhan Ramadan hingga Lebaran, termasuk belanja kebutuhan pokok dan tradisi berbagi.

Rincian Gaji Pokok Pensiunan PNS 2026

Besaran THR sangat bergantung pada gaji pokok pensiun.

Saat ini, belum ada kebijakan baru mengenai kenaikan pensiun pada 2026.

Artinya, nominal masih mengikuti aturan dalam PT Taspen dan regulasi terbaru yakni Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 yang menetapkan penyesuaian 12 persen sejak 2024.

Pembayaran pensiun rutin dilakukan setiap tanggal 1 oleh Taspen.

Berikut kisaran gaji pokok pensiunan berdasarkan golongan:

Golongan I (Juru)

Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200

Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300

Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200

Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II (Pengatur)

IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900

IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800

IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700

IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III (Penata)

IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600

IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200

IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100

IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV (Pembina)

IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000

IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800

IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900

IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900

IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Perkiraan Kisaran THR Pensiunan PNS 2026

Karena THR dibayarkan sebesar satu kali penghasilan bulanan (tanpa potongan), maka kisarannya mengikuti nominal pensiun masing-masing golongan.

Secara umum, kisaran THR pensiunan PNS 2026 diperkirakan:

Golongan I: sekitar Rp1,7 juta – Rp2,2 juta

Golongan II: sekitar Rp1,7 juta – Rp3,2 juta

Golongan III: sekitar Rp1,7 juta – Rp4 juta

Golongan IV: sekitar Rp1,7 juta – Rp4,9 juta

Nominal tersebut belum termasuk tambahan tunjangan keluarga dan pangan yang dapat meningkatkan total penerimaan.

Rincian Tunjangan Tambahan

Selain pensiun pokok, pensiunan juga menerima:

Sementara potongan rutin yang berlaku setiap bulan adalah:

Namun khusus THR, potongan pajak tidak dibebankan kepada penerima. (ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#thr #THR pensiunan PNS 2026 #thr pns #tunjangan hari raya #Pencairan THR Pensiunan PNS #THR Pensiunan PNS #golongan PNS