RADARSOLO.COM - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H, pertanyaan mengenai pencairan THR pensiunan PNS 2026 mulai ramai dibicarakan.
Tidak hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif, para purnatugas juga mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan mereka.
Besaran THR pensiunan umumnya mengacu pada komponen penghasilan bulanan yang diterima.
Karena itu, memahami struktur gaji pensiun menjadi kunci untuk memperkirakan nominal yang akan masuk ke rekening.
Kapan THR Pensiunan PNS 2026 Cair?
Jika merujuk pola tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR biasanya dilakukan sekitar 10 hari sebelum Idul Fitri.
Kalender Hijriah memperkirakan Lebaran 2026 jatuh pada pertengahan Maret.
Dengan asumsi tersebut, THR pensiunan PNS berpotensi cair sekitar 9–13 Maret 2026.
Namun, jadwal resmi tetap menunggu pengumuman pemerintah melalui Peraturan Pemerintah terbaru.
Komponen THR Pensiunan PNS 2026
THR bagi pensiunan tidak dihitung secara sembarangan.
Ada empat komponen utama yang menjadi dasar perhitungan, yakni:
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan
Seluruh komponen tersebut dibayarkan 100 persen penuh tanpa potongan iuran maupun cicilan. Pajak Penghasilan (PPh) juga ditanggung pemerintah.
Dengan skema tersebut, dana THR diharapkan mampu membantu kebutuhan Ramadan hingga Lebaran, termasuk belanja kebutuhan pokok dan tradisi berbagi.
Rincian Gaji Pokok Pensiunan PNS 2026
Besaran THR sangat bergantung pada gaji pokok pensiun.
Saat ini, belum ada kebijakan baru mengenai kenaikan pensiun pada 2026.
Artinya, nominal masih mengikuti aturan dalam PT Taspen dan regulasi terbaru yakni Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 yang menetapkan penyesuaian 12 persen sejak 2024.
Pembayaran pensiun rutin dilakukan setiap tanggal 1 oleh Taspen.
Berikut kisaran gaji pokok pensiunan berdasarkan golongan:
Golongan I (Juru)
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II (Pengatur)
IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III (Penata)
IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV (Pembina)
IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Perkiraan Kisaran THR Pensiunan PNS 2026
Karena THR dibayarkan sebesar satu kali penghasilan bulanan (tanpa potongan), maka kisarannya mengikuti nominal pensiun masing-masing golongan.
Secara umum, kisaran THR pensiunan PNS 2026 diperkirakan:
Golongan I: sekitar Rp1,7 juta – Rp2,2 juta
Golongan II: sekitar Rp1,7 juta – Rp3,2 juta
Golongan III: sekitar Rp1,7 juta – Rp4 juta
Golongan IV: sekitar Rp1,7 juta – Rp4,9 juta
Nominal tersebut belum termasuk tambahan tunjangan keluarga dan pangan yang dapat meningkatkan total penerimaan.
Rincian Tunjangan Tambahan
Selain pensiun pokok, pensiunan juga menerima:
- Tunjangan pasangan: 10 persen dari gaji pokok
- Tunjangan anak: 2 persen per anak
- Tunjangan pangan: setara 10 kg beras per jiwa
Sementara potongan rutin yang berlaku setiap bulan adalah:
- Iuran BPJS Kesehatan: 2 persen
Namun khusus THR, potongan pajak tidak dibebankan kepada penerima. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria