RADARSOLO.COM - Memasuki pekan kedua Ramadan 2026, kalangan PNS mulai menanti kepastian Tunjangan Hari Raya (THR).
Lantas, kapan jadwal THR PNS 2026 masuk rekening dan berapa nominalnya?
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran jumbo dalam APBN 2026 untuk pembayaran THR bagi aparatur negara.
Dana yang disiapkan mencapai Rp55 triliun dan mencakup PNS, PPPK, TNI, serta Polri.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan anggaran tersebut telah dihitung untuk memenuhi kewajiban THR seluruh ASN pusat dan daerah.
Kapan THR PNS 2026 Cair?
Sebelumnya, Purbaya menyatakan jika THR ASN bakal mulai dibayarkan pada pekan pertama Ramadan 2026. Anggaran pun telah siap cair.
Namun demikian, saat ini proses pencairan masih menunggu regulasi atau Peraturan Pemerintah (PP) yang menaunginya.
“Aturannya sedang dalam proses. Begitu selesai, nanti Presiden yang akan mengumumkan. Dananya sudah siap,” ujar Purbaya, Senin (23/2/2026).
Jika merujuk pola pencairan beberapa tahun terakhir, THR ASN biasanya dibayarkan sekitar 10 hingga 14 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Lebaran 2026 diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026.
Dengan asumsi tersebut, maka pencairan THR PNS dan PPPK diprediksi berlangsung pada 11–15 Maret 2026. Sedangkan batas akhir pembayaran sekitar 14 Maret 2026.
Artinya, pertengahan Maret menjadi waktu paling realistis pencairan, meski kepastian tanggal tetap menunggu Peraturan Pemerintah yang biasanya terbit menjelang Ramadan.
THR PNS 2026 Cair Berapa?
Besaran THR PNS 2026 diperkirakan tetap mengacu pada skema pembayaran 100 persen seperti dua tahun sebelumnya.
Artinya, ASN menerima satu kali penghasilan penuh.
Komponen THR PNS dan PPPK meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (tukin)
Dengan komponen tersebut, nominal THR bisa berbeda antarpegawai tergantung golongan, masa kerja, jabatan, dan instansi.
Untuk guru dan dosen yang tidak menerima tukin memperoleh tunjangan profesi setara satu bulan gaji.
Sedangkan CPNS menerima 80 persen dari gaji pokok sebagai dasar perhitungan THR.
Gaji Pokok PNS 2026 sebagai Dasar Hitungan THR
Perhitungan THR mengacu pada struktur gaji terbaru berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.
Besaran gaji berbeda sesuai golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).
Berikut rinciannya:
Golongan I
IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.000
IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
IIA: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
IIC: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
IID: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
IIIB: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
IIIC: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
IIID: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IVB: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
IVC: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IVD: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IVE: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Perkiraan Kisaran THR PNS 2026
Karena dibayarkan sebesar satu kali penghasilan, maka kisaran THR bisa mencapai:
Golongan I: sekitar Rp1,6 juta – Rp2,9 juta (di luar tukin)
Golongan II: sekitar Rp2,1 juta – Rp4,1 juta
Golongan III: sekitar Rp2,7 juta – Rp5,1 juta
Golongan IV: sekitar Rp3,2 juta – Rp6,3 juta
Jika ditambah tunjangan kinerja, nominal THR ASN pusat bisa jauh lebih besar tergantung instansi masing-masing.
Jadi, besaran THR PNS 2026 cair tergantung golongan, masa kerja, serta tunjangan yang melekat.
Secara umum, nominal minimal mengikuti gaji pokok terbaru dan berpotensi mencapai lebih dari Rp6 juta untuk golongan tertinggi, belum termasuk tukin.
Kepastian resmi mengenai tanggal dan skema pembayaran masih menunggu keputusan pemerintah menjelang Ramadan 2026.
Namun dengan alokasi anggaran Rp55 triliun, pembayaran THR ASN dipastikan tetap menjadi prioritas negara. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria