Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

PPPK Apakah Menerima THR Lebaran 2026 Satu Kali Gaji? Cek Aturan Lengkapnya

Syahaamah Fikria • Jumat, 27 Februari 2026 | 20:03 WIB

Ilustrasi THR PPPK.
Ilustrasi THR PPPK.

RADARSOLO.COM - Lewat sepekan Ramadan 2026, kepastian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara kembali menjadi sorotan.

Salah satu pertanyaan yang banyak dicari adalah apakah PPPK menerima THR Lebaran 2026 dan apakah dibayarkan satu kali gaji penuh?

Sebelumnya, Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menyampaikan, pencairan THR ASN 2026 dilakukan pada pekan pertama Ramadan .

Meliputi PNS, ASN, TNI dan Polri akan segera direalisasikan.

Namun, regulasi resmi mengenai besaran dan skema detail THR 2026 masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terbaru.

“Aturannya sedang dalam proses. Begitu selesai, nanti Presiden yang akan mengumumkan. Dananya sudah siap,” ujar Purbaya, Senin (23/2/2026).

Apakah PPPK Termasuk Penerima THR 2026?

Jika mengacu pada regulasi sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, penerima THR meliputi:

Dengan demikian, secara hukum PPPK termasuk kategori aparatur negara yang berhak menerima THR.

Jika skema 2026 tetap mengikuti pola tahun sebelumnya, maka PPPK akan memperoleh THR Lebaran.

PPPK Apakah Menerima THR Satu Kali Gaji?

Berdasarkan kebijakan dua tahun terakhir, THR ASN dibayarkan sebesar 100 persen dari penghasilan satu bulan.

Komponen THR PPPK umumnya meliputi:

Gaji pokok (mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024)

Khusus guru dan dosen PPPK yang tidak menerima tukin, pemerintah memberikan tunjangan profesi setara satu bulan gaji.

Ketentuan Masa Kerja:

- PPPK dengan masa kerja 12 bulan penuh menerima 100 persen penghasilan satu bulan.

- Masa kerja kurang dari satu tahun dibayarkan secara proporsional sesuai lamanya bekerja.

Artinya, bagi PPPK aktif dengan masa kerja penuh, THR Lebaran 2026 berpotensi dibayarkan setara satu kali gaji lengkap dengan tunjangan yang melekat.

Kapan THR PPPK 2026 Cair?

Pemerintah menargetkan pencairan pada pekan pertama Ramadan.

Jika Lebaran 2026 diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026, maka THR kemungkinan cair sekitar pertengahan Maret 2026.

Tanggal pasti masih menunggu pengumuman resmi pemerintah.

Berapa Kisaran THR PPPK 2026?

Karena belum ada ketentuan baru, besaran THR diperkirakan masih mengikuti pola sebelumnya, disesuaikan dengan jabatan, pangkat, masa kerja, dan kemampuan fiskal negara.

Untuk PPPK sendiri, nominal sangat tergantung pada jabatan dan unit kerja masing-masing.

Anggaran THR ASN 2026

Pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun dalam APBN 2026 untuk pembayaran THR ASN.

Jumlah ini meningkat sekitar 10,22 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp49 triliun.

Kenaikan anggaran tersebut menunjukkan komitmen pemerintah untuk tetap menjaga daya beli aparatur negara menjelang Lebaran 2026. (ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#thr #pppk #THR ASN 2026 #THR PPPK #thr pns 2026 #tunjangan hari raya #THR 2026 #thr asn #lebaran 2026 #THR PPPK 2026