RADARSOLO.COM - Pemerintah tegaskan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik pada 2026, termasuk bagi guru non ASN.
Lantas, tunjangan guru non ASN 2026 berapa besarannya dan apa saja jenisnya?
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan bahwa peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru, baik ASN maupun non ASN, menjadi prioritas dalam kebijakan pendidikan nasional tahun anggaran 2026.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti menegaskan, berbagai skema tunjangan telah dialokasikan untuk mendukung kesejahteraan guru di seluruh Indonesia.
Total Anggaran Tunjangan Guru Non ASN 2026
Untuk guru non ASN yang dibiayai pemerintah pusat, Kemendikdasmen menyiapkan anggaran sebesar Rp14,1 triliun pada 2026.
Jumlah ini meningkat dibandingkan alokasi 2025 yang berada di angka Rp12,47 triliun.
Kenaikan anggaran tersebut menunjukkan adanya penguatan kebijakan afirmasi bagi guru non ASN.
Dana tersebut dialokasikan untuk tiga komponen utama, yaitu:
1. Tunjangan Profesi Guru Non ASN (TPG)
Total anggaran: Rp11,58 triliun
Besaran yang diterima guru: Rp2 juta per bulan
Tunjangan ini diberikan kepada guru non ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan administratif sesuai regulasi.
2. Tunjangan Khusus Guru Non ASN
Total anggaran: Rp723,5 miliar
Besaran yang diterima guru: Rp2 juta per orang per bulan.
Tunjangan khusus diberikan kepada guru yang bertugas di daerah tertentu, termasuk wilayah terpencil, tertinggal, dan terluar.
3. Insentif Guru Non ASN
Total anggaran: Rp1,8 triliun
Besaran yang diterima guru: Rp400 ribu per bulan
Insentif ini umumnya menyasar guru non ASN yang belum tersertifikasi sebagai bentuk dukungan tambahan kesejahteraan.
Sumber Pendanaan dan Skema Penyaluran
Tunjangan guru non ASN bersumber dari anggaran pusat dan disalurkan melalui mekanisme yang telah diatur dalam kebijakan Kemendikdasmen.
Selain itu, terdapat dukungan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik yang membantu pemerintah daerah dalam memberikan tambahan penghasilan guru.
Kemendikdasmen sendiri merupakan transformasi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang kini fokus pada penguatan pendidikan dasar dan menengah.
Apa Syarat Guru Non ASN Mendapatkan Tunjangan?
Secara umum, guru non ASN harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain:
- Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Memenuhi beban kerja minimal sesuai ketentuan
- Untuk tunjangan profesi, wajib memiliki sertifikat pendidik
Detail teknis biasanya diatur melalui petunjuk teknis yang diterbitkan Kemendikdasmen setiap tahun anggaran.
Apakah Nominal Tunjangan Akan Tetap?
Besaran tunjangan guru non ASN 2026 telah dialokasikan dalam pagu anggaran.
Namun, pencairan dan teknis pelaksanaan tetap mengikuti regulasi resmi serta ketersediaan anggaran negara. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria