RADARSOLO.COM - Pertanyaan mengenai nasib pensiunan aparatur sipil negara menjelang Idulfitri 2026 mulai ramai dibahas.
Salah satu yang paling dinantikan adalah pencairan THR Pensiunan PNS 2026 yang dipastikan tetap menjadi bagian dari kebijakan pemerintah.
Pemerintah diketahui telah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya 2026.
Dana tersebut dialokasikan untuk ASN aktif, prajurit TNI, Polri, CPNS, serta para purnawirawan.
Kehadiran kebijakan ini menunjukkan komitmen negara dalam memberikan penghargaan kepada para abdi negara yang telah memasuki masa pensiun.
Secara umum, penerima THR yang bersumber dari APBN dan APBD telah diatur dalam ketentuan resmi.
Baca Juga: THR Pensiunan PNS 2026 Dikabarkan Cair Awal Maret, Simak Prediksi Besaran Dana Tiap Golongan
Kelompok pensiunan termasuk dalam kategori penerima manfaat bersama ASN aktif, TNI, dan Polri.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah juga menetapkan komponen serta perkiraan besaran THR yang akan diterima.
Regulasi THR Pensiunan PNS 2026
Hingga saat ini, pemerintah memang belum menerbitkan peraturan pemerintah terbaru terkait pencairan THR Pensiunan PNS 2026.
Meski demikian, skema yang diperkirakan berlaku tidak jauh berbeda dengan PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan.
Dalam aturan tersebut, negara menegaskan bahwa THR diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa.
Kebijakan ini juga mempertimbangkan kemampuan fiskal pemerintah agar tetap berkelanjutan.
Kategori penerima THR terbagi menjadi empat kelompok utama, yaitu aparatur negara aktif, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Untuk THR Pensiunan PNS 2026 sendiri, kelompok penerima mencakup pensiunan PNS, pensiunan TNI, Polri, hingga pejabat negara yang telah purna tugas.
Komponen Penerimaan THR
Skema pembayaran THR Pensiunan PNS 2026 terdiri atas beberapa komponen penghasilan.
Unsur utama yang diterima meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta kemungkinan tambahan penghasilan jika pemerintah menetapkan kebijakan baru.
Berdasarkan ketentuan Pasal 11 PP Nomor 11 Tahun 2025, THR dan gaji ke-13 untuk pensiunan mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan.
Pensiun pokok dihitung dari gaji pensiun bulanan terakhir. Sementara itu, tunjangan keluarga diberikan sebesar 10 persen untuk pasangan dan 2 persen untuk setiap anak dengan batas maksimal dua anak.
Selain itu, tunjangan pangan biasanya diberikan dalam bentuk uang tunai yang nilainya disetarakan dengan harga beras bulanan.
Pemerintah juga membuka peluang penambahan komponen insentif apabila kondisi ekonomi membutuhkan penyesuaian.
Estimasi Besaran THR Pensiunan PNS 2026
Besaran THR Pensiunan PNS 2026 diperkirakan mengacu pada penghasilan bulan Maret 2026 yang mencakup pensiun pokok dan tunjangan melekat.
Pemerintah menegaskan bahwa pencairan THR Pensiunan PNS 2026 dilakukan penuh tanpa pemotongan iuran wajib.
Satu-satunya potongan yang mungkin berlaku adalah Pajak Penghasilan Pasal 21, namun pajak tersebut ditanggung negara melalui APBN.
Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli pensiunan menjelang perayaan Idulfitri. Dengan demikian, manfaat THR Pensiunan PNS 2026 dapat diterima secara utuh oleh para purnawirawan yang telah mengabdi puluhan tahun kepada negara.
Estimasi nominal THR berdasarkan golongan pensiun pokok diperkirakan berada pada kisaran berikut:
-
Golongan I: Rp1,7 juta – Rp2,2 juta
-
Golongan II: Rp1,7 juta – Rp3,2 juta
-
Golongan III: Rp1,7 juta – Rp4 juta
-
Golongan IV: Rp1,7 juta – Rp4,9 juta
Nilai tersebut masih bersifat estimasi karena belum termasuk tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.
Para pensiunan disarankan memantau rekening masing-masing sejak awal Maret 2026 melalui mitra pembayaran resmi seperti PT Taspen atau PT Asabri.
Dana yang masuk nantinya mencakup tambahan 10 persen tunjangan pasangan, 2 persen tunjangan anak, serta bantuan pangan setara 10 kilogram beras.
Informasi mengenai THR Pensiunan PNS 2026 diharapkan dapat membantu para purnawirawan mempersiapkan kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri.(np)
Editor : Nur Pramudito