Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

THR PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan 2026 Resmi Cair, Pemerintah Gelontorkan Rp55 Triliun untuk ASN dan Pensiunan

Nur Pramudito • Selasa, 3 Maret 2026 | 11:51 WIB

THR PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan 2026 Resmi Cair, Pemerintah Gelontorkan Rp55 Triliun untuk ASN dan Pensiunan
THR PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan 2026 Resmi Cair, Pemerintah Gelontorkan Rp55 Triliun untuk ASN dan Pensiunan

RADARSOLO.COM -Pemerintah secara resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Idulfitri 1447 H/2026 M pada Selasa (03/03/2026) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.

Kebijakan ini disiapkan sebagai langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa pemerintah menghadirkan paket stimulus ekonomi lanjutan dalam rangka menyambut Hari Besar Keagamaan Nasional Idulfitri 1447 H/2026 M sesuai arahan Presiden.

THR untuk ASN dan Pensiunan

Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR kepada sekitar 10,5 juta aparatur negara.

Jumlah tersebut meningkat 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Penerima mencakup aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan.

Baca Juga: THR Pensiunan PNS 2026 Dikabarkan Cair Awal Maret, Simak Prediksi Besaran Dana Tiap Golongan

Airlangga menjelaskan bahwa komponen THR dibayarkan secara penuh 100 persen, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau kinerja sesuai regulasi yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13 yang umumnya cair pada bulan Juni.

THR ini disalurkan kepada 2,4 juta ASN pusat termasuk TNI dan Polri, 4,3 juta ASN daerah, serta 3,8 juta pensiunan.

Proses pencairannya dilakukan bertahap sejak 26 Februari 2026 atau pada pekan pertama Ramadan. Penerimanya meliputi PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, anggota TNI/Polri aktif maupun pensiunan, serta pensiunan pejabat negara.

THR untuk Sektor Swasta

Untuk pekerja swasta, pemerintah menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Pembayaran paling lambat dilakukan H-7 sebelum Lebaran.

Pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.

Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan memperoleh THR secara proporsional.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, terdapat 26,5 juta pekerja penerima upah. Total nilai THR sektor swasta diperkirakan mencapai Rp124 triliun.

Pemerintah berharap pencairan ini dapat mendorong konsumsi nasional secara signifikan menjelang Idulfitri.

BHR untuk Pengemudi Ojol

Selain THR, pemerintah juga mengatur pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek daring.

Pemerintah telah melakukan komunikasi intensif dengan perusahaan aplikator transportasi untuk memastikan penyaluran BHR tahun 2026 berjalan lancar.

Sekitar 850 ribu mitra pengemudi akan menerima BHR dengan total nilai sekitar Rp220 miliar, atau meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.

Pemerintah mendorong agar penyaluran dilakukan lebih awal, yakni H-14 atau paling lambat H-7 sebelum Idulfitri.

Paket Stimulus Tambahan

Sebelumnya, pada 10 Februari 2026, pemerintah juga meluncurkan Paket Stimulus Ekonomi I-2026. Program ini meliputi diskon transportasi, kebijakan work from anywhere (WFA), serta bantuan pangan bagi masyarakat.

Pemerintah mengalokasikan Rp911,16 miliar untuk diskon transportasi menjelang Lebaran yang bersumber dari APBN maupun non-APBN.

Selain itu, bantuan pangan senilai Rp14,09 triliun disiapkan untuk 35,04 juta keluarga penerima manfaat berupa 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng.

Kebijakan WFA juga diterapkan pada 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026 guna mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama periode mudik Lebaran.(np)

Editor : Nur Pramudito
#pengumuman thr 2026 #THR pensiunan 2026 #thr pns 2026 #THR 2026 #komponen THR PNS 2026 #THR PPPK 2026