RADARSOLO.COM - Pemerintah memastikan THR ASN 2026, Polri, TNI, Pensiunan Segera Cair dengan total anggaran mencapai Rp55 triliun.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama tahun 2026.
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak pekerja, baik aparatur negara maupun pegawai swasta, sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian dan kinerja selama satu tahun.
Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, tujuan pemberian THR adalah untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan memperkuat aktivitas ekonomi menjelang Idulfitri.
Baca Juga: THR Pensiunan PNS 2026 Dikabarkan Cair Awal Maret, Simak Prediksi Besaran Dana Tiap Golongan
THR ASN 2026, Polri, TNI, Pensiunan Segera Cair Awal Ramadan
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa pencairan THR bagi ASN, TNI, Polri, serta pensiunan direncanakan mulai minggu pertama Ramadan 1447 H.
Bahkan, pencairan diperkirakan dimulai sekitar 26 Februari 2026, lebih cepat dibanding pola lama yang biasanya dilakukan 10 hari sebelum Lebaran.
Menurut Purbaya, percepatan ini menjadi strategi pemerintah untuk mempercepat perputaran uang di awal tahun. “Minggu pertama puasa,” ujarnya di Gedung DPR/MPR, Jakarta.
Pengumuman resmi pencairan akan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto setelah regulasi berupa Peraturan Pemerintah (PP) diterbitkan.
Total Penerima dan Anggaran
Anggaran THR tahun 2026 mencapai Rp55 triliun, meningkat sekitar 10,22 persen dibanding tahun sebelumnya yang sebesar Rp49,9 triliun.
Total penerima diperkirakan mencapai 10,5 juta orang yang terdiri atas:
-
ASN/PNS
-
PPPK
-
Prajurit TNI
-
Anggota Polri
-
Hakim
-
Pensiunan dan penerima pensiun
Kebijakan sebelumnya diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, yang menetapkan komponen THR meliputi gaji pokok, tunjangan melekat (keluarga, pangan, jabatan), serta tunjangan kinerja (tukin) sebesar 100 persen bagi ASN pusat, TNI/Polri, dan hakim.
Untuk ASN daerah, besarannya disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.
Sementara pensiunan menerima THR sebesar nominal uang pensiun bulanan mereka. Adapun CPNS memperoleh 80 persen dari gaji pokok.
Rincian Gaji Pokok ASN (Referensi 2025)
Sebagai gambaran, berikut kisaran gaji pokok ASN tahun sebelumnya:
Golongan I: Rp1,6 juta – Rp2,9 juta
Golongan II: Rp2,1 juta – Rp4,1 juta
Golongan III: Rp2,7 juta – Rp5,1 juta
Golongan IV: Rp3,2 juta – Rp6,3 juta
Nominal tersebut kemudian ditambah tunjangan tetap dan tunjangan kinerja sesuai jabatan masing-masing.
Dengan percepatan pencairan, pemerintah berharap masyarakat bisa mengatur belanja Ramadan secara bertahap sehingga harga kebutuhan pokok tetap stabil dan pelaku UMKM mendapatkan perputaran modal lebih cepat.
THR Pegawai Swasta Wajib Lunas, Tak Boleh Dicicil
Berbeda dengan aparatur negara, THR Pegawai Swasta mengikuti ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Aturannya merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri dan tidak boleh dicicil.
Jika Lebaran 2026 jatuh pada 19–20 Maret, maka perusahaan wajib menyalurkan THR paling lambat 11–12 Maret 2026.
Perusahaan yang terlambat membayar akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total kewajiban THR kepada pekerja.
Besaran THR Pegawai Swasta
Mengacu pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016:
-
Pekerja dengan masa kerja ≥12 bulan berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah (gaji pokok + tunjangan tetap).
-
Pekerja dengan masa kerja <12 bulan menerima THR secara proporsional dengan rumus:
(Masa kerja/12) x 1 bulan upah.
Ketentuan ini berlaku bagi karyawan tetap maupun kontrak yang telah memenuhi syarat masa kerja.
Dengan kepastian jadwal THR ASN 2026, Polri, TNI, Pensiunan Segera Cair, serta penegasan aturan THR Pegawai Swasta sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, pemerintah berharap momentum Ramadan dan Idulfitri 2026 dapat mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia.(np)
Editor : Nur Pramudito