RADARSOLO.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi merilis aturan main mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) SE Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2026.
Dalam regulasi yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli itu, pemerintah menegaskan bahwa THR bukan sekadar tradisi.
Melainkan merupakan hak pekerja yang wajib ditunaikan secara penuh oleh perusahaan tanpa skema cicilan.
Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, THR ditujukan untuk membantu para buruh dan pekerja swasta memenuhi kebutuhan keluarga menjelang Hari Raya.
Lantas, bagaimana cara menghitung nominalnya secara akurat agar sesuai dengan masa kerja Anda?
Kriteria Penerima THR 2026
Sesuai Pasal 2 Permenaker No. 6 Tahun 2016, THR wajib diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat berikut:
- Masa Kerja: Telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.
- Status Kerja: Berlaku bagi karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT/Tetap) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT/Kontrak).
Rumus Perhitungan Nominal THR 2026
Kemnaker menetapkan rumus yang berbeda tergantung pada durasi masa bakti pekerja di perusahaan:
1. Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih (Satu Tahun ke Atas)
Bagi buruh atau pekerja yang sudah bekerja minimal satu tahun penuh, perhitungannya sangat sederhana.
Buruh atau pekerja berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.
Rumus: 1 x Upah 1 Bulan
2. Masa Kerja di Bawah 12 Bulan (Minimal 1 Bulan)
Bagi buruh atau karyawan baru atau mereka yang masa kerjanya belum genap setahun, nominal THR diberikan secara proporsional sesuai hitungan masa kerja.
Rumus: (Masa Kerja : 12) x 1 Bulan Upah
Contoh: Jika Anda baru bekerja 6 bulan dengan gaji Rp5.000.000, maka hitungannya adalah: (6 : 12) x Rp5.000.000 = Rp2.500.000.
3. Ketentuan Khusus untuk Buruh Harian Lepas
Untuk pekerja dengan sistem harian lepas, penetapan upah satu bulan didasarkan pada rata-rata penghasilan:
- Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih: Upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
- Masa Kerja Lebih dari 12 Bulan: Upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja berlangsung.
- Sistem Satuan Hasil: Bagi pekerja borongan atau satuan hasil, upah satu bulan diambil dari rata-rata penghasilan 12 bulan terakhir.
Aturan Perusahaan yang Lebih Tinggi
Apabila perusahaan memiliki kebijakan internal dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan (PP) yang menetapkan nominal THR lebih besar dari rumus pemerintah, maka perusahaan wajib mengikuti aturan internal yang lebih menguntungkan pekerja tersebut.
Batas Waktu dan Sanksi
Pemerintah mewajibkan pengusaha membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya (H-7).
Namun, Menaker sangat mengimbau agar pembayaran dilakukan lebih awal guna menghindari penumpukan transaksi dan mempermudah persiapan pekerja.
"Kami meminta THR dibayarkan paling lambat, perusahaan diimbau lebih cepat,” kata Yassierli.
Selain itu, satu hal yang menjadi perhatian serius tahun ini adalah larangan mencicil.
Pengusaha yang tidak membayar THR atau mencicil pembayaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pembatasan kegiatan usaha sesuai regulasi yang berlaku. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria