RADARSOLO.COM - Kabar yang dinanti akhirnya datang. Pemerintah resmi mengumumkan pencairan THR 2026 bagi aparatur negara menjelang Idulfitri 1447 H/2026 M.
Kebijakan ini disampaikan pada Selasa (03/03/2026) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.
Mengutip laman Kementerian Sekretariat Negara, pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Ia menyebut kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi menjelang hari besar keagamaan nasional.
“Hari ini pemerintah mengumumkan beberapa paket stimulus ekonomi lanjutan terkait Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi sesuai arahan Bapak Presiden,” ujar Airlangga.
Anggaran Naik 10 Persen
Dalam keterangannya, Airlangga menegaskan bahwa THR 2026 telah disiapkan dengan total anggaran mencapai Rp55 triliun.
Nilai ini meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
THR tersebut diberikan kepada sekitar 10,5 juta aparatur negara. Rinciannya meliputi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga para Pensiunan.
Menariknya, komponen THR 2026 dibayarkan penuh 100 persen.
Artinya, bukan hanya gaji pokok, tetapi juga tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga tunjangan jabatan atau kinerja sesuai regulasi yang berlaku.
“Komponen yang dibayarkan 100 persen penuh, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/kinerja. Pemberian THR berbeda dengan gaji ke-13 yang biasanya dibayarkan pada bulan Juni,” jelasnya.
Jadwal Pencairan Bertahap
THR 2026 disalurkan kepada 2,4 juta ASN pusat serta personel TNI-Polri, 4,3 juta ASN daerah, dan sekitar 3,8 juta Pensiunan.
Proses pencairan dilakukan secara bertahap mulai 26 Februari 2026 atau pada pekan pertama Ramadan.
Dengan skema ini, Pemerintah resmi memastikan THR 2026 bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan tetap cair sebelum Lebaran guna menjaga daya beli masyarakat.
Bocoran Jadwal Sempat Meleset
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya sempat mengungkap harapan agar THR bisa disalurkan pada awal Ramadan.
Pernyataan itu disampaikan dalam acara Indonesian Economic Outlook di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (13/2).
“Di awal-awal puasa kita harapkan (THR) sudah bisa kita salurkan,” ujarnya saat itu.
Namun hingga memasuki pekan kedua Ramadan, pencairan belum sepenuhnya terealisasi ke rekening pegawai.
Meski demikian, anggaran THR 2026 tetap lebih besar dibandingkan tahun 2025 yang saat itu diberikan kepada sekitar 9,4 juta aparatur negara.
Baca Juga: Cara Menghitung THR 2026 untuk Karyawan Tetap, Kontrak dan Buruh Harian Sesuai SE Kemnaker Terbaru
Kebijakan tahun sebelumnya sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto.
Kala itu, Presiden menyampaikan bahwa THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara, baik pusat maupun daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta Pensiunan.
Untuk ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim, komponen yang diterima mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja 100 persen.
Sementara ASN daerah menyesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah, dan para Pensiunan menerima sebesar uang pensiun bulanan.
Dengan pengumuman terbaru ini, kepastian Cair! Pemerintah Resmi THR 2026 untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan menjadi angin segar bagi jutaan aparatur negara menjelang Hari Raya.(np)
Editor : Nur Pramudito