RADARSOLO.COM - Pemerintah resmi mulai menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS, PPPK, dan pensiunan 2026 secara bertahap sejak 26 Februari.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat menjelang momentum Hari Raya Idulfitri.
Penyaluran THR ASN 2026 dilakukan secara langsung ke rekening masing-masing penerima yang terdaftar.
Proses distribusi berlangsung bertahap sesuai mekanisme administrasi di setiap instansi pemerintah.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyebutkan bahwa pencairan THR 2026 mencakup seluruh aparatur sipil negara di Indonesia, baik yang bertugas di pusat maupun daerah.
Proses pencairan sudah dimulai sejak akhir Februari dan diproyeksikan terus berjalan hingga awal Ramadan.
Anggaran THR ASN 2026 Capai Rp55 Triliun
Pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk kebutuhan THR PNS, PPPK, dan pensiunan 2026.
Nilai tersebut meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp49 triliun.
Rinciannya meliputi:
-
Rp22,2 triliun untuk sekitar 2,4 juta ASN pusat termasuk anggota TNI dan Polri
-
Rp20,2 triliun untuk 4,3 juta ASN daerah
-
Rp12,7 triliun untuk sekitar 3,8 juta penerima pensiunan
Total penerima manfaat THR ASN 2026 diproyeksikan mencapai jutaan aparatur negara dan pensiunan di seluruh wilayah Indonesia.
Komponen THR Dibayarkan Penuh
THR PNS, PPPK, dan pensiunan 2026 diberikan secara penuh dengan komponen utama berupa gaji pokok dan tunjangan melekat.
Beberapa tunjangan yang turut dibayarkan meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja sesuai ketentuan berlaku.
Pemerintah juga menegaskan bahwa skema THR 2026 berbeda dengan gaji ke-13 yang biasanya dibayarkan pada Juni.
THR hanya difokuskan pada momentum menjelang Idulfitri sebagai bagian dari kebijakan ekonomi nasional.
Apabila THR 2026 belum masuk ke rekening penerima, kemungkinan masih dalam proses administrasi di instansi masing-masing.
Pemerintah memastikan distribusi tetap diupayakan agar berlangsung lancar dan tepat waktu.
THR Swasta dan Bantuan Hari Raya Transportasi Didorong Tepat Waktu
Selain ASN, pemerintah juga mengatur kewajiban perusahaan swasta dalam pembayaran THR pekerja.
Perusahaan diwajibkan membayar THR secara penuh dan tidak boleh dicicil, paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Karyawan dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
Sementara itu, masa kerja di bawah satu tahun dihitung secara proporsional sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Untuk sektor transportasi digital, pemerintah juga mendorong penyaluran Bantuan Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek daring.
Sekitar 850 ribu mitra pengemudi diproyeksikan menerima bantuan dengan total anggaran sekitar Rp220 miliar.
Harapan Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Pemerintah berharap pencairan THR PNS, PPPK, dan pensiunan 2026 dapat meningkatkan konsumsi rumah tangga dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Kebijakan ini diharapkan turut mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama tahun berjalan di Indonesia.(np)
Editor : Nur Pramudito