RADARSOLO.COM - Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan sektor swasta menjelang Lebaran 2026.
Kebijakan THR 2026 ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pergerakan ekonomi nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa THR karyawan swasta wajib dibayarkan secara penuh tanpa mekanisme pencicilan.
Ketentuan ini berlaku untuk memastikan pekerja dapat memanfaatkan THR sebagai dukungan kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Baca Juga: THR PNS, PPPK, dan Pensiunan 2026 Resmi Cair Bertahap, Pemerintah Pastikan Komponen Dibayar Penuh
Besaran THR Karyawan Swasta 2026
Besaran THR pekerja swasta ditetapkan berdasarkan masa kerja. Karyawan dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan upah penuh.
Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap berhak memperoleh THR, tetapi dihitung secara proporsional sesuai lama masa kerja yang telah dijalani di perusahaan.
Ketentuan ini menjadi acuan bagi dunia usaha dalam menjalankan kewajiban pembayaran THR keagamaan.
Jadwal Pencairan THR Swasta 2026
Pemerintah mengingatkan bahwa THR karyawan swasta wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 H atau 2026 M.
Meski demikian, pemerintah mendorong perusahaan untuk mempercepat pencairan agar pekerja memiliki waktu lebih longgar dalam merencanakan kebutuhan Lebaran.
Kebijakan ini merujuk pada regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia melalui surat edaran resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, yakni Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2026.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa THR keagamaan hanya diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan, baik melalui skema PKWTT maupun PKWT.
THR Wajib Dibayar Penuh, Tidak Boleh Dicicil
Pemerintah menegaskan bahwa THR karyawan swasta 2026 harus dibayarkan secara penuh dan tidak diperkenankan dicicil.
Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga stabilitas konsumsi masyarakat menjelang hari raya.
Selain itu, pemerintah membuka layanan pengaduan apabila ditemukan perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan.
Pengawasan dan Posko Pengaduan THR
Untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan optimal, pemerintah meminta pemerintah daerah meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan di wilayah masing-masing.
Posko pengaduan ketenagakerjaan akan dibentuk hingga tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Posko ini berfungsi sebagai pusat konsultasi, pengawasan, sekaligus penegakan hukum terkait pelaksanaan THR karyawan swasta 2026.
Masyarakat juga dapat mengakses informasi dan pengaduan melalui portal resmi THR di thr.kemnaker.go.id.(np)
Editor : Nur Pramudito