Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Apa Itu 'Perusahaan Ibu'? Seret Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam OTT KPK Gegara Gagahi Proyek Pemerintah

Syahaamah Fikria • Rabu, 4 Maret 2026 | 19:12 WIB

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.

RADARSOLO.COM - Istilah 'perusahaan ibu' mencuat ke publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan.

KPK mengungkap, sebutan tersebut merujuk pada perusahaan yang didirikan dan dikendalikan keluarga sang bupati, yakni PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), yang diduga diarahkan untuk memenangkan proyek-proyek pemerintah daerah.

Kasus ini terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa dini hari, 3 Maret 2026, di Semarang, Jawa Tengah.

Sehari kemudian, 4 Maret 2026, KPK resmi menetapkan Fadia sebagai tersangka.

Apa yang Dimaksud 'Perusahaan Ibu'?

Istilah 'perusahaan ibu' diketahui digunakan oleh sejumlah pihak di lingkungan Pemkab Pekalongan untuk menyebut PT Raja Nusantara Berjaya .

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, perusahaan tersebut didirikan sekitar satu tahun setelah Fadia terpilih sebagai bupati. Pendirinya adalah:

- Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH), suami Fadia sekaligus anggota DPR RI periode 2024–2029

- Muhammad Sabiq Ashraff (MSA), anak Fadia yang juga anggota DPRD Pekalongan

Dalam struktur perusahaan ASH menjabat sebagai komisaris dan MSA menjadi direktur periode 2022–2024.

Sementara, KPK menyebut Fadia sebagai beneficial owner (penerima manfaat) dari PT RNB.

 

Dugaan Intervensi Proyek Pemkab

Menurut KPK, sejak 2023 hingga 2026, PT RNB aktif menjadi vendor jasa outsourcing di berbagai perangkat daerah, kecamatan, hingga rumah sakit umum daerah (RSUD) di Kabupaten Pekalongan.

Fadia diduga mengarahkan kepala dinas untuk memenangkan PT RNB. Kemudian juga mengabaikan penawaran perusahaan lain yang lebih rendah.

Selain itu, sebagai bupati dia meminta perangkat daerah menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) lebih awal agar PT RNB dapat menyesuaikan nilai penawaran.

“Meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, perangkat daerah diharuskan memenangkan 'perusahaan ibu',” ungkap Asep.

Praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara karena mengabaikan prinsip persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa.

Dominasi Proyek dan Aliran Dana Rp46 Miliar

Sepanjang 2025, PT RNB disebut mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan.

Dengan rincian kuasai proyek pengadaan di 7 perangkat daerah, 3 RSUD dan 1 kecamatan.

Dalam kurun 2023–2026, tercatat transaksi masuk ke PT RNB mencapai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak dengan perangkat daerah.

Dari jumlah tersebut, rinciannya Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing.

Serta sekitar Rp19 miliar diduga dinikmati keluarga dan pihak terdekat Fadia.

 

Rincian pembagian dana yang diungkap KPK antara lain:

KPK juga mengungkap bahwa pembagian dana tersebut diatur melalui grup WhatsApp bernama 'Belanja RSUD', yang digunakan untuk melaporkan setiap pengambilan uang.

Peringatan Sekda Diabaikan

Dalam proses penyidikan, Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan disebut telah beberapa kali mengingatkan potensi konflik kepentingan dalam pengadaan tersebut.

Namun, peringatan itu tidak diindahkan.

KPK menilai praktik tersebut menunjukkan adanya benturan kepentingan serius dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Dalih Tak Paham Aturan Pengadaan

Saat diperiksa penyidik, Fadia mengaku tidak memahami aturan pengadaan barang dan jasa.

Bupati yang sempat menjadi pelantun lagu 'Cik Cik Bum Bum' itu menyebut latar belakangnya sebagai penyanyi dan bukan birokrat.

Fadia juga mengklaim urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekda dan dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial.

Namun KPK menilai alasan tersebut bertentangan dengan asas presumptio iures de iure (fiksi hukum), yang menyatakan setiap pejabat publik dianggap mengetahui hukum.

Terlebih, Fadia diketahui pernah menjabat sebagai Wakil Bupati periode 2011–2016 dan telah dua periode menjadi Bupati Pekalongan.

 

Jerat Hukum dan Penahanan

Fadia kini ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Dia dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

OTT ini menjadi operasi tangkap tangan ketujuh KPK sepanjang 2026. Dalam operasi tersebut, total 14 orang diamankan dan 11 di antaranya turut diperiksa intensif. (ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#Pemkab Pekalongan #ott #Fadia Arafiq #kpk #perusahaan ibu #korupsi #PT Raja Nusantara Berjaya #pengadaan barang dan jasa #bupati pekalongan